MAKASSAR,  UJUNGJARI – Maraknya kasus akhir-akhir ini yang menjerat kalangan anak-anak perlu mendapat perhatian serius, baik bagi kehidupan berkeluarga, bermasyarakat maupun pemerintah setempat.

Hal itulah yang membuat Anggota DPRD Kota Makassar, Nurul Hidayat melaksanakan sosialisasi peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Khas Hotel Makassar, Jumat (27/1/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi Nurul, setiap kasus yang melibatkan anak-anak perlu mendapat penindakan serius. Sebab, anak merupakan aset yang tak ternilai dimiliki oleh negara atau daerah.

“Jadi yang harus kita perhatikan adalah pembentukan mental anak, mulai dari rumah karena disitu pentingnya pengawalan dan pendidikan anak dari keluarga di rumah,” ujar Legislator Fraksi Golkar Makassar ini.

Nurul mengatakan pemerintah dan legislatif mencoba memberikan petunjuk sebagaimana dari regulasi yang diatur bahwa perlindungan anak mempunyai wewenang tersendiri mulai dari orang tua, pemerintah dan masyarakat pada umumnya.

“Kita berkaca saja pada kasus anak yang baru-baru saja terjadi di Kota Makassar, tidak pernah terlintas di akal kita apakah anak yang masih berusia SMP bisa terjerat kasus kriminal dan korbannya pun adalah anak,” ungkapnya.

Karenanya, anggota Komisi B DPRD Makassar ini meminta pembentukan, pola sikap dan karakter anak bisa lebih di maksimalkan lagi khususnya bagi orang tua dan keluarga di rumah.

Dalam sosialisasi Perda kali ini juga turut menghadiri narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kepala Bidang Perempuan, Hafidah Djalanie.

Hafidah menjelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah anak yang setiap orang berusia mulai dari dalam kandungan sampai dengan berusia 18 tahun.

“Dalam hal ini sebenarnya ada 30 hak anak, tapi yang paling penting adalah hak mendapat identitas misalnya memperoleh akte kelahiran dan jaminan kesehatan serta pendidikannya,” jelasnya.

Saat ini, kata Hafidah, yang perlu menjadi perhatian lebih bagi perlindungan anak adalah mengaktifkan kembali salter warga di setiap kelurahan, agar setiap aduan warga bisa langsung ke salter yang disiapkan.

“Di Kecamatan Tamalate itu sudah ada salter warga untuk mengadukan apa saja permasalahan anak yang dihadapi, supaya juga para orang tua bisa langsung tahu setiap kali ada masalah yang melibatkan anaknya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Aulia Arsyad menyampaikan Dinas sosial bertugas untuk membantu menyiapkan seragam sekolah bagi anak SD maupun SMP yang kurang mampu, dengan mendata warga putus sekolah.

Hanya saja, tugas dan tanggungjawab Dinas Sosial semakin hari semakin bertambah, bukan hanya masalah sosial dan kesejahteraan warga. Tapi juga menertibkan kasus sosial yang marak melibatkan anak.

“Tapi yang sangat miris kalau kami melakukan razia atau patroli ke hotel, wisma atau tempat umum lainnya, pasti kebanyakan kalangan anak-anak perempuan. Ada yang berumur SMP bahkan sampai SD bersama dengan laki-laki,” terangnya.

Menurut Aulia, penyebabnya adalah kurangnya ilmu agama dan didikan dari keluarga sehingga anak-anak bisa terlantar begitu saja dan melakukan pergaulan bebas.

“Guru yang terdekat dari anak adalah ibu, sebagai contoh. Makanya orang tua utamanya ibu-ibu harus memberikan kalimat positif, didikan baik agar sikap dan perilaku anak bisa tertanam terus hingga dewasa,” cetus mantan Camat Wajo ini. (*)