MAKASSAR, UJUNGJARI– Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin mengingatkan kepada orang tua untuk menjaga anak dengan baik. Hal itu seiring maraknya kasus penculikan terjadi. Demikian disampaikan Fatma Wahyudin saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel ASTON, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (23/01/2023).
“Saya imbau kepada orang tua untuk tetap menjaga anak kita sejalan dengan program bapak Wali Kota yaitu jagai anak ta,” ujar Fatma–sapaan akrabnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Makassar ini merasa khawatir dengan kasus tersebut. Ia menilai penculikan anak terjadi lantaran kurangnya pengawasan orang tua.
“Kalau kita tidak mampu menjaga anak ktia, jadi apa fungsi kita sebagai orang tua,” tambah Fatma.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini menegaskan bahwa perda perlindungan anak ini mesti lebih dipahami oleh orang tua. Juga mesti tahu terkait pelaporan kasus.
“Ini menjadi salah satu perda atau wadah kita untuk melindungi anak kita dari pelecehan seksual, kekerasan anak. Kalau pun ada masalah dapat difasilitasi oleh DPPPA Makassar,” tukas Fatma.
Sementara itu, Kepala UTD PPA DPPPA Makassar, Muslimin Hasbullah mengapresiasi Fatma yang peduli terhadap anak. Ia menilai masa depan kota Makassar memang bergantung pada mereka.
“Yang peduli tentang masa depan itu memilih perda anak untuk disosialisasikan berarti beliau peduli terhadap masa depan kota Makassar, karena kita banyak anak,” ujarnya.
Adapun ketika ada masalah, ia juga meminta orang tua segera melapor melalui UTD PPA Makassar. Pihaknya bakal siap mengawal kasus apapun berkaitan dengan anak.
“Laporkan langsung, kita punya Instagram bisa dicek disitu, kita punya banyak informasi soal perlindungan anak,” kata Muslimin.
Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal menambahkan bahwa perda penculikan anak menjadi jawaban atas masalah yang ada. Untuk itu, ia meminta agar para orang tua lebih paham dan bisa mensosialisasikannya.
“Kenapa perlu dibuat karena kita ini sekarang sudah otonomi, jadi semua kewenangan semua sudah di daerah termasuk soal anak,” jelas Dahyal.
“Daerah diperintahkan untuk membuat produk hukum salah-satunya perda ini, siapa yang membuat adalah pemerintah dan DPRD. Makanya para anggota dewan kita ini selalu ingatkan kita,” tutupnya. (*)