MAKASSAR, UJUNGJARI– Adanya desas-desus yang menuding Lurah Gaddong Rudyansyah Jufri melakukan dugaan pemalsuan dan penipuan uang kepada Zelman seperti yang dilansir salah satu media online menuai tanggapan serius dari Zelman, warga setempat.
Menurut Zelman, dirinya tidak pernah memberikan komentar kepada siapa pun, apalagi jurnalis terkait pengurusan permohonan status tanah yang berlokasi Jalan Gunung Latimojong Kelurahan Gaddong, Kecamatan Bontoala.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adanya narasi berita yang menuturkan bahwa ahli waris Zelman merasa dirugikan hingga ditipu oleh lurah, diakui secara tegas oleh Zelman, sama sekali tidak benar. Justru, berita yang beredar dinilai tidaklah sesuai dengan produk atau kerja-kerja jurnalistik yang profesional.
“Saya tidak pernah diwawancara atau memberikan satu kata pun kepada wartawan seperti apa yang disebutkan dalam berita. Apalagi nama saya dicatut dan berkesan telah memberikan pernyataan,” ungkap Zelman, Rabu (05/04).
Lebih jauh lagi Zelman mengaku, kehadiran Pemerintah Kelurahan Gaddong di bawah kepemimpinan Rudiansyah justru membantu dan memberikan layanan baik kepada warga. Tidak neko-neko dan jelas transparansi. Apalagi pelayanan saat ini telah banyak berbasis digital, online. Artinya potensi terjadinya praktik-praktik seperti itu sangat jauh.
“Pengurusan saya sama sekali tidak ada masalah, saya kaget kenapa tiba-tiba ada nama saya di media yang mengaku dirugikan bahkan menyebut angka-angka. Sama sekali tidak pernah saya diwawancara dan berikan komentar kepada wartawan,” imbuhnya.
Perlu diingat, kata Zelman, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 dan 8 mengatur Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah dan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka terhadap seseorang.
Kemudian KEJ Pasal 1 dan 6, jelas diatur jika wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Sementara itu Lurah Gaddong Rudyansyah Jufri mengaku tidak berani melakukan perbuatan seperti informasi yang beredar. Dia mengaku semua pengurusan administrasi di wilayah kerjanya, diproses sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.
“Apa yang kami palsukan? dan siapa yang saya tipu? Semua prosesnya sesuai apa menjadi prosedur sesuai persyaratannya. Bahkan kami bingung berdua, Bapak Zelman dan saya sendiri tiba-tiba muncul informasi seperti itu yang tentu mencoreng nama baik kami,” singkatnya. (Arif Al Qadri)