ENREKANG,UJUNGJARI–Mantan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Enrekang,Sangkala Tahir akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangkala Tahir bersama tiga pimpinan DPRD Enrekang serta tiga penyelenggara Bimtek,Gunawan,Nawir, dan Nurul Hasmi divonis 1,2 tahun atau 14 bulan kurungan penjara karena terbukti mengkorupsi dana Bimtek tahun anggaran 2015-2016 dengan kerugian negara Rp3,5 miliar.

Sesuai pasal 3 Jo Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.Akibatnya ketujuh terdakwa tersebut.

“Saya dengar-degar pak Sangkala ajukan Banding,”kata Kepala Seksi Pidana Khusus Nasaruddin Agussalim kepada BKM di Enrekang baru-baru ini.

Selain itu, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang, Sarifuddin juga akan mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pak Syarifuddin juga saya dengar-dengar juga banding,”ujarnya. (suherman karim)