MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kafe Kaktus Makassar terancam tutup bahkan akan dibongkar rata tanah. Selain tak memiliki izin bangunan, kafe tersebut juga tidak mendapat rekomendasi atau izin dari PT FKS selaku pengelola kawasan Tallasa City.

Kafe Kaktus Makasaar itu berada di kawasan pergudangan Parangloe Indah, kelurahan Parangloe, kecamatan Tamalanrea, Makassar. Kafe tersebut disinyalir hanya kedok, diduga terdapat “Bsnis gelap” didalamnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Camat Tamalanrea Andi Salman mengatakan, kafe ini harus tutup sementara sambil menunggu IMB-nya keluar. “Jangan dulu beroperasi sebelum semua dokumen perizinannya lengkap. Dan yang terpenting harus ada rekomendasi izin dari FKS selaku pengelola kawasan Tallasa City,” ujar Camat Andi Salman.

“Tutup dulu bos, janganmi dulu beroperasi sebelum lengkap izin bangunannya. Ini harus ada IMBnya apalagi merubah bentuk bangunan dari awalnya gudang menjadi kafe,” kata Salman yang turun langsung memimpim peninjauan lokasi di kafe Kaktus, Senin (27/3).

Turur hadir dalam peninjauan tersebut, Lurah Parangloe Muh Ansar, Kasi Trantib Kec. Tamalanrea, Andi Zakaria, S.STP.

“Kalau anda tidak mau mendengar, kami pemerintah akan bertindak tegas, kami turunkan tim Dinas Tata Ruang dan Satpol PP untuk membongkar kafe-mu,” tegas Salman dihadapan owner kafe Kaktus, Raymond.

“Biar ada izin usahamu, kalau tidak ada IMB-mu, tidak bisaki juga jalan. Apalagi tidak ada izinmu dari FKS, pasti di bongkar ini,” ketus Salman.

Diketahui, kafe Kaktus yang berada di kawasan pergudangan Parangloe Indah, kelurahan Parangloe kecamatan Tamalanrea, kota Makassar terus menuai sorotan lantaran tidak dilengkapi dokumen izin bangunan. Selain itu, FKS selaku pengelola kawasan Tallasa City tidak merestui.

Sementara itu, Raymond owner kafe Kaktus mengatakan kafe miliknya itu sudah punya izin usaha. “Saya sudah punya izin usaha, tim saya sudah bikin melalui OSS,” kata Raymond sembari memperlihatkan izin OSS yang dia miliki.

“Kalau IMB kami memang belum ada, kami baru mau mengurus,” ujarnya.

Terkait persetujuan dari FKS, lanjut Raymond, sudah ada izin lisan dari salah satu staf karyawan FKS. “Waktu pertama kami membangun sudah ada izin lisan dari FKS. Saya heran tiba-tiba, kok ada surat keberatan FKS yang ditembuskan ke kantor kecamatan. Tapi nantilah, saya koordinasi kembali ke FKS,” kata dia. (drw)