PINRANG, UJUNGJARI.COM — Tim khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel terus bekerja keras mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Terbaru, Senin tanggal 20 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 Wita, Timsus yang dipimpin langsung Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan, SH,SIK, MH dan Panit 2 IPDA A. Asmar Alimuddin, SH,SM,MM, sukses mengungkap sindikat pengedar dan bandar jaringan Internasional Malaysia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis pengungkapan bermula di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Andi Sodding, Kelurahan Lalabata, Kecamatan Paletean, Kabupaten Pinrang.
Dari lokasi ini, Dua orang pelaku beridentitas Hj. Sarifa alias Hj. Sari (55 tahun), seorang sebagai Ibu Rumah Tangga beralamat tinggal di Jl. Ammesangen, Kelurahan Lalabata, Kecamatan Paleteang, Pinrang.
Terduga pelaku Hj.Sari ini ditangkap bersama rekan bisnisnya bernama H. Aris alias La Aris (55 tahun), Pria kelahiran Kota Palopo beralamat tinggal di Jl. Andi Sodding, Kelurahan Lalabata, Kecamatan Paletean, Kabupaten Pinrang.
Dari tangan kedua terduga pelaku ini, polisi sukses menyita barang bukti sebanyak 6 Sachet sedang kristal bening berisi diduga berisi Narkotika jenis Sabu Seberat sekitar ± 300 Gram.
Selain itu, ada juga 2 buah Gawai merk Oppo warna Hijau dan Hp merk Vivo warna coklat, serta sebuah tas warna Pink dan 1 buah Paspor atas nama terduga pelaku Hj. Sarifa.
Direktur Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan, SIK, MH melalui Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan menjelaskan ihwal terungkapnya sindikat negeri Jiran ini bermula Senin 20 Maret 2023 kemarin sekitar pukul 10.00 wita, Team Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel melakukan Undercoverbuy melalui dari Hasil Lidik anggota menerima informasi tentang Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu di sekitaran Jl. Andi Sodding, Lalabata, Paletean, Pinrang.
Dari situ, tim kemudian bergegas ke Lokasi tersebut untuk memastikan Hasil Lidik.
Benar saja, sesampai di lokasi sekitar pukul 09.00 wita Anggota melakukan pengintaian dan pengamatan dilokasi tersebut, setelah sekitar Pukul 10.00 Wita anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Hj. Sarifa dan rekannya H. Aris yang pada saat itu keduanya berada didalam rumah sedang duduk diruang tamu.
Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di temukan sebuah tas warna Pink yang berisi 6 Sachet sedang kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu dikursi ruang tamu rumah tersebut.
Sabu tersebut di simpan terduga pelaku Hj.Sarifa dan 1 Unit HP merk Oppo warna Hijau ditemukan juga tergeletak diatas meja.
Selanjutnya Anggota melakukan Introgasi dan diakui bersangkutan jika benar barang tersebut miliknya.
Pengakuan perempuan paruh baya ini dijelaskan jija dirinya berangkat dari Pinrang menuju Tawau Malaysia bertemu dengan seorang babsar besar yang saat ini berstatus DPO berinisial Mister “X”.
Lanjut Andi Sofyan, setelah bertemu dengan bosnya mister X, lalu menyerahkan uang dengan berbentuk mata uang Malaysia sebanyak 25.200 Ringgit jika dirupiahkan Sebanyak Rp 88.200.000 dengan jumlah 6 bal dan harga perbalnya sebanyak 4.200 Ringgit dan jika di rupiahkan sebanyak Rp14.700.000 untuk membeli barang bukti tersebut.
Ditemani suaminya, berinisial ZN alias NDG lalu kembali ke Kabupaten Pinrang setelah menjemput pesanannya dan membawa Barang bukti ke Pinrang melalui jalur laut pelabuhan Nunukan ke Pelabuhan Nusantara Parepare.
Sesampainya di Pinrang tersangka Hj.Sari membawa barang tersebut kerumah rekannya H. Aris.
Dalam transaksi itu, Hj.Sarifa menjual ke Aris seharga Rp. 52.000.000 dengan perjanjian jika barang tersebut sudah laku maka Pr. Hj. Sarifa akan memberikan upah sebanyak Rp2.000.000 kepada H. Aris.
Selanjutnya anggota melakukan introgasi terhadap Aris dan mengakui keterangan yang dijelaskan oleh rekan bisnisnya Hj Sarifa jika sabu 6 bal itu dia pesananya sendiri untuk dijual kembali dan dijanjikan upah sebanyak Rp2.000.000.
“Kedua terduga pelaku ini adalah pemain lama jaringan internasional Malaysia dan saat ini Kami masih kembangkan kasus ini,”ungkap Kompol Andi Sofyan.
Kini barang bukti dan kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polda Sulsel untuk dilengkapi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (Jaya)