PANGKEP, UJUNGJARI–Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan menghentikan penuntutan kasus penganiayaan lewat Restorative Justice (RJ), Kamis (9/03/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, Toto Roedianto, S.Sos., S.H. menegaskan, penghentian Penuntutan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Nomor : B- 430/P.4.27/Eoh.2/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Toto Roedianto, penghentian penuntutan atas nama terdakwa S, sebelumnya telah dilakukan proses mediasi atau perdamaian yang difasilitasi fasilitator Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, Misrawaty Alwin Djafar, S.H disaksikan langsung Kajari Pangkep.

Korban dan terdakwa beserta keluarganya dipertemukan dan kedua belah pihak saling memaafkan, sehingga berdasarkan hal tersebut, perdamaian telah berhasil dilakukan tanpa adanya suatu syarat apapun.

Sebelumnya, pada 02 Maret 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum telah melakukan gelar perkara pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice di hadapan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.l

Gelar perkara ikut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Eben Ezer Simanjuntak, serta Asisten Tindak Pidana Umum. Hasilnya, perkara atas nama Terdakwa S tersebut disetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Kajari Pangkep, Toto Roedianto, S.Sos., S.H. menegaskan, perkara atas nama terdakwa S pada intinya telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice yaitu:
Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,
Telah ada perdamaian antara Terdakwa S dan korban.

Tanggal 9 Maret 2023, Terdakwa S langsung dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pangkajene dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan membacakan dan memberikan kepada Terdakwa S Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene NOMOR : B- 430/P.4.27/Eoh.2/03/2023 tanggal 06 Maret 2023 telah dihentikan berdasarkan restorative justice. (*)