MAKASSAR, UJUNGJARI– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, DR Fadli Zumhana meminta seluruh Jaksa agar memberikan sanksi tegas dan tidak memberi perlindungan, terhadap mafia pertambangan.
Hal tersebut disampaikannya dihadapan sejumlah Jaksa dan pejabat Kejaksaan, di Sulsel saat pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Jaksa dalam Penanganan Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mafia pertambangan, kata Jampidum, harus menjadi perhatian khusus Kejaksaan. Karena Kerusakan lingkungan yang terjadi harus segera diberantas.
Pemberantasan terhadap mafia pertambangan, telah menjadi atensi Jaksa Agung. Pihaknya menginstruksikan agar semua pidana turunan mafia pertambangan harus diungkap, jangan hanya fokus pada pemenjaraan saja.
Pidana turunan mafia pertambangan diantara meliputi pemalsuan berkas, kerusakan lingkungan, bahkan bisa saja ada dugaan korupsi. Jangan ada yang diterlewatkan.
“Pemalsuan akan bermuara pada TPPU (tindak pidana pencucian uang). Telusuri semua asetnya, dan rampas untuk negara. Jangan dibiarkan,” tegas DR Fadli Zumhana, Senin (6/3).
Fadli menuturkan selain mafia pertambangan Jaksa Agung juga memerintahkan untuk membasmi mafia lainnya. Diantaranya mafia minyak, garam, dan mafia lain berkaitan dengan kehidupan masyarakat. Pihak yang paling bertanggujawab atau paling banyak menikmati korporasi harus diseret ke hadapan hukum.
“Sebagai APH (Aparat Penegak Hukum) Kejaksaan harus menjalankan tugasnya yang bermartabat. Negara punya hukum dan itu harus ditegakkan,” sebutnya.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi yang ditemui terpisah menuturkan, kegiatan Bimtek tersebut, sebagai wujud peningkatan kapasitas jaksa dalam penanganan perkara pertambangan mineral dan batubara.
” Kegiatan ini akan digelar selama dua hari. Sejak tanggal 6 Maret, hingga 7 Maret. Kegiatan tersebut diukuti para Kajati, Kajari, dan bidang Pidana Umum. Ada yang hadir luring dan daring,” tuturnya.(mat)