GOWA, UJUNGJARI — Nasib mau tertangkap akhirnya dua pelaku pencurian dan kekerasan (curas) berhasil diringkus warga pengejarnya saat kondisi arus lalulintas lagi macet, Kamis (30/5/2019) pukul 20.30 Wita, di Jl Alternatif Swadaya, Kelurahan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Kedua pelaku masing-masing AK (19), buruh harian asal Biringbalang, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu bertugas sebagai joki sedang MF (17), pelajar asal Pulau Barang Desa, Barang Caddia, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar berperan sebagai otak pelaku dan eksekutor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini keduanya telah mendekam dalam tahanan Polsek Somba Opu. Saat Kapolsek Somba Opu AKP Syafei merilis kasus penangkapan kedua pelaku didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, kedua pelaku mengungkap modus operandinya saat beraksi.

“Jadi kedua pelaku ini beraksi dengan cara mengikuti korbannya lalu merampas barang korban,” jelas Kapolsek Somba Opu, AKP Syafei dalam pressconnya di halaman Polsek Somba Opu, Kamis (13/6/2019) siang.

Kapolsek pun membeberkan kronologis aksi pelaku. Berawal pelaku berangkat dari rumahnya berboncengan dengan AK tujuan ke Pallangga. Saat pelaku melintas dan berpapasan dengan korban yang saat itu dibonceng sementara bermain HP.

Lalu pelaku berniat untuk merampas HP korban. Pelaku lalu mengikuti motor korban dari belakang. Saat pelaku mendekati motor korban lalu merampas HP yang ada ditangan korban. Pelaku lalu kabur menuju jalan poros Malino dan diikuti oleh warga yang mengetahui kejadian itu.

Saat pelaku berada di jalan Panggentungan dan situasi arus lalulintas macet, pelaku terpaksa berhenti. Kemudian warga yang mengikuti pelaku langsung menangkap pelaku. Takut ketahuan pegang HP rampasan, pelaku lalu membuang HP itu ke parit.

“Jadi pelaku itu mencari sasaran dengan cara mobile menggunakan motor. Perlu diketahui juga bahwa MF ini adalah residvis dalam kasus berbeda di wilayah Makassar. Dari pengakuan kedua pelaku, jika aksi mereka berhasil maka uang hasil kejahatan dibagi rata. Saat ini untuk kedua pelaku dikenai Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata kapolsek. (saribulan)