MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Dr Muhammad Kamal Hijaz dikukuhkan menjadi guru besar ilmu hukum dalam rapat senat luar biasa UMI Makassar di Auditorium Aljibra, Senin (27/2).

Prosesi pengukuhan guru besar dipimpin langsung Ketua Senat yang juga Rektor UMI, Prof Dr Basri Modding. Rapat senat juga dihadiri Ketua Dewan Guru Besar UMI, Prof Dr Mansyur Ramly, para dekan, dan anggota senat UMI Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di depan senat dan ratusan undangan, Prof Kamal Hijaz menyampaikan orasi ilmiahnya yang berjudul “Pemindahan Ibu Kota Negara Suatu Telaah Menurut Asas-asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”

Kamal menjelaskan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur sesungguhnya merupakan sesuatu yang lumrah. Banyak negara, kata dia, juga sudah melakukan pemindahan ibu kota. Sebut misalnya Australia, Jepang, dan beberapa negara lainnya.

“Di Indonesia, pemindahan ibu kota negara sudah diatur dalam undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang pemindahan ibukota negara,” katanya.

Dari kajian hukum, kata Kamal, peraturan perundang-undangan ini perlu ditelaah asas-asas pembentukannya. Menurut dia, ada empat asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang perlu mendapat perhatian.

Keempat asas itu adalah asas kejelasan tujuan, asas kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, asas kemanfaatan, dan asas keterbukaan dan partisipatif.

Konklusi dari orasi Kamal adalah keberlanjutan program pemindahan ibu kota negara ini. Menurut dia, siapapun yang menjadi presiden setelah Joko Widodo pasti akan melanjutkan rencana pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur itu.

Selain Kamal Hijaz, pada saat yang sama UMI juga mengukuhkan dua guru besar lainnya. Keduanya adalah Prof Dr Ma’ruf Hafidz dari Fakultas Hukum dan Prof Dr Subaedah dari Fakultas Pertanian. (pap)