BULUKUMBA, UJUNGJARI– Meningkatkan partisipasi publik dalam proses pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024, Bawaslu telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh jajaran pengawas pemilu di berbagai lapisan untuk melaksanakan ‘Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih’. Secara simbolis untuk mengawali kegiatan Patroli tersebut, Bawaslu Bulukumba menggelar apel Patroli Pengawasan Hak Pilih di kantor Bawaslu, Senin (27/2/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bulukumba Bakri Abubakar yang bertindak sebagai pembina apel dalam amanatnya mengatakan, kegiatan ‘Patroli Pengawasan kawal hak pilih’ ini merupakan upaya peningkatan jangkauan pengawasan pada tahapan pemutakhiran daftar pemilih dari pengawasan rutin yang dilakukan Bawaslu diberbagai tingkatan mulai dari Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” kata Bakri akan dilakukan minimal 2 (dua) kali di setiap pekannya hingga 14 Februari 2024.

Patroli dilakukan untuk memastikan adanya tindaklanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih. Patroli juga dilakukan untuk Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara yang difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.

Bakri menambahkan jika tim patrol pengawasan kawal hak pilih nantinya akan mendatangi langsung pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.

Bawaslu Bulukumba mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama awasi prosesnya dan melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran terkait pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih ke bawaslu.(*)