GOWA, UJUNGJARI.COM — Lagi jajaran Satnarkoba Polres Gowa meringkus tiga pelaku penjualan narkoba jenis sabu. Mereka adalah SKR (34), wiraswasta asal kampung Bulu-bulu, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

SKR ini ditangkap di Kecamatan Tinggimoncong. Pelaku kedua yakni MTK (31) juga wiraswasta asal Jl A Mangngerangi No 305 Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, juga ditangkap di Tinggimoncong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara pelaku ketiga yakni HS (22) beralamat Kompleks Hasanuddin Blok D No 113 Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa ditangkap di Kecamatan Somba Opu.

Kasus tersebut dirilis oleh Kasat Narkoba AKP Maulud bersama Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, Rabu (12/6/2019) siang di halaman Polres Gowa.

Kasus penangkapan ketiga tersangka diungkap beserta barang bukti sabu dan lainnya.

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan personil Satnarkoba sebanyak 46 sachet sabu dengan berat 21,11 gram dan barang bukti lainnya yakni satu kotak warna hitam berisi 23 sachet kristal bening terbungkus dalam plastik bening diduga sabu, satu ball plastik bening kosong, satu kotak kecil berwarna silver, satu buah alat hisap sabu lengkap dengan pipet, sebuah pireks, tiga lembar sachet plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening berupa sabu.

Para pelaku ditangkap di tempat berbeda di waktu yang sama yakni Senin (10/6/2019) lalu.

“Jadi pelaku membeli sabu lalu diedarkan dengan cara menjual ke teman dan kenalan yang sudah diketahui latar belakangnya sebagai pengguna dan selanjutnya secara simultan terus beredar ke pihak lainnya. Sasaran penjualan sabu mereka juga ke pemuda-pemuda, sopir truk serta petani-petani yang memiliki kecendrungan tingkat aktivitas tinggi. Karena itu kami imbau keoada masyarakat baik itu petabi maupun sopir ataupun pekerja-pekerja berat lainnya agar tidak membiasakan diri tergantung kepada penggunaan obat-obatan terlarang dengan alasan untuk menjaga dan meningkatkan stamina dalam bekerja. Selain melanggar hukum juga sangat berdampak pada kesehatan diri sendiri,” imbau AKP Mangatas Tambunan.

Dijelaskan Mangatas Tambunan, penangkapan ketiga pelaku sabu ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Kacamatan Tinggimoncong dan Kecamatan Somba Opu.

“Lalu anggota melakukan penyelidikan dan diketahui identitas para pelaku dan tiga lokasi transaksinya. Personil lalu menggerebek satu unit rumah dan menggeledah serta menangkap ke tiga pelaku. Hasil yang ditemukan terdapat berbagai barang bukti narkotika golongan I dan berbagai peralatan penggunaan sabu baik yang tersimpan dalam kamar maupun pada saku celana pelaku.

“Kita sudah amankan semua termasuk seluruh barang bukti yang merupakan milik para pelaku. Menurut ketiga tersangka sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari penjualnya yang bermukim di Makassar,” jelas Kasubag Polres Gowa.

Menurut pengakuan MTK, salah satu tersangka, sabu dibeli di Makassar di daerah Gotong Sappiria dan Malengkeri. Per sachet sabu dibeli seharga Rp 500 ribu kemudian dipecah menjadi bentuk paketan dan dijual ke pasaran Rp 100 ribu per paketnya.

“Jadi ada dua lokasi transaksi dilakukan di daerah wisata dengan alasan berdomisili di Malino dan satu kasus di pos ronda. Pengedaran sabu dilakukan para pelaku sejak dua Minggu terakhir. Dua pelaku saling kenal dan para pelaku merupakan pengguna aktif dan pengedar sabu,” beber Kasubag Humas Polres Gowa.

Ketiga pelaku tambah AKP Mangatas Tambunan dikenai Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

MTK, salah satu pelaku membeberkan bahwa fia bari sekitar dua mingguan menggeluti ‘bisnis’ sabu tersebut. Selama beraktivitas, MTK mengaku sudah mengantongi penghasilan penjualan sabu yang pertama Rp 750 ribu dan yang kedua sebesar Rp 10 juta.

“Jadi saya beli Rp 500 ribu untuk semua sachet. Jadi perpaket yang disimpan dalam sachet plastik itu tidak lagi dipecah-pecahkan melainkan kemudian langsung sayake pelanggan,” terangnya. (saribulan)