MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Jajaran Tim khusus (Timsus) Satuan Narkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Ganja di wilayah Hukum Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.

Penemuan ladang ganja seluas satu hektare di lereng gunung di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, pada tanggal 13 Februari 2023 lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diawali pengungkapan di Kota Makassar oleh personil Timsus Unit 1 Dit Res Narkoba Polda Sulsel melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis ganja yang dipimpin langsung oleh Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan,SH,SIK, didampingi PANIT 1 TIMSUS Ipda Muh. Yusuf.

Dua orang berhasil diamankan yang diduga pemilik 32 sachet ukuran sedang berisi daun ganja kering, pada Senin tanggal 13 Februari 2023 sekitar pukul 02.30 Wita.

Kedua tersangka ini masing-masing Sukran Nur (37 Tahun) yang beralamat di Jl hartaco kelurahan Sudiang, kecamatan Biringkanaya, kota Makassar dan rekann Rudi Kurniawan (34 Tahun) warga asal Jl Panjaitan, kecamatan Baruga kota, Kendari Sulawesi Tenggara.

Dua tersangka Sukran dan Rudi diketahui mantan mahasiswa yang pernah bergelut dalam komunitas pecinta alam.

Bermula dari hobinya pecinta alam, kedua tersangka memilih lokasi Kabupaten Bone sebagai lahan untuk mengembangkan bibit Ganja dari Aceh tersebut.

Ternyata sukses dan tumbuh subur. Keduanya pelaku pun menyuruh masyarakat lokal untuk membudidayakannya di kebun masyarakat setempat.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti di Tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni 1 karung goni berisi 32 (tiga puluh dua) sachet sedang plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja dan sebuah karung berisi diduga narkotika jenis ganja serta 1 buah kantong plastik besar berisi diduga narkotika jenis ganja, termasuk 1 unit gawai jenis handphone.

Kemudian pengembangan dilokasi TKP kedua juga ditemukan 1 buah topples berisikan 9 linting dan 3 sachet kecil diduga narkotika jenis ganja serta 1 unit handphone.

Serta di TKP Ketiga yaitu Sebidang Sebidang tanah berikut dengan batang tumbuhan/tanaman yang diduga Ganja seluas 1 hektare.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana dalam keterangan Persnya menjelaskan mereka (Sukran dan Rudi) ditangkap pada 13 Februari 2023.

Pengungkapan ladang ganja ini dilakukan oleh Timsus Satuan Narkoba Polda Sulsel dan dibackup oleh BNNP Sulsel.

Menurut Kapolda Sulsel jika pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi/penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan.

Mendasari hal itu kemudian personel Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan Lidik dan Pulbaket dari informasi yang diterima.

Pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023, Sekira pukul 18.00 Wita, personel UNIT 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapatkan informasi tentang sebuah tempat/rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis ganja di Wilayah Hukum Polda Sulsel.

Tim kemudian melakukan Pulbaket mendalam kemudian melakukan Lidik di lokasi tersebut tersebut. Tim melakukan pengintaian sehingga sekitar pukul 02.30 WITA, Tim berhasil mengamankan seorang Lelaki Yang kemudian diketahui bernama Lk. Sukran.

Lalu Tim kemudian melakukan introgasi dan berhasil meminta Lk. Sukran menunjukkan Narkotika Jenis ganja yang Lk. Sukran sembunyikan didalam kantong plastik berwarna hitam yang disembunyikan samping rumahnya. Tim melakukan introgasi kemudian Lk. Sukran menyebut nama Lk. Rudi.

Kemudian tim mendatangi tempat Lk. Rudi di perumahan Royal Spring Moncongloe Kabupaten Maros dan berhasil mengamankan Lk. Rudi.

Tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan beberapa lintingan diduga berisi narkotika jenis ganja yang disimpan dalam Toples plastik.

Dalam perjalan menuju kantor Direktorat Reserse narkoba polda Sulsel, Lk. Sukran mengakui masih menyimpan sisa barang bukti yang diamankan sebelumnya dan bersedia mengantar Tim untuk mengamankan Barang bukti tersebut yang dia sembunyikan di samping rumahnya.

“Interogasi mendalam oleh Tim dilakukan guna mengetahui asal muasal barang bukti tersebut, dan berhasil diperoleh informasi bahwa barang bukti tersebut berasal dari kawasan pegunungan Bohonglangi Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone yang dimana menurut keterangan Lk. Sukran bahwa disana juga terdapat ladang ganja,”ungkap Irjen Nana Sudjana, Jumat (17/02/2023).

Lanjut Kapolda Sulsel menyebutkan sekitar pukul 05.00 Wita, Tim secara berjenjang melaporkan hasil introgasi tersebut, dan sesuai arahan maka Tim langsung melakukan perjalanan ke Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone.

“Benar saja, Pada tanggal 14 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 Tim berhasil menemukan sebidang tanah di lereng gunung di Desa Bontojai, Bontocani, Bone dan berhasil mengamankan puluhan batang/tanaman diduga narkotika jenis ganja,”beber Kapolda Sulsel.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke direktorat narkoba polda sulsel untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku Yusran dan Rudi dijerat pasal yang disangkakan yakni Pasal 111 Ayat (2) sub 114 Ayat (2) UU narkotika no.35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman maksimal mati dan paling rendah seluruh hidup atau 20 tahun penjara. (Mat)