GOWA, UJUNGJARI.COM — Masih ingat kasus pembunuhan Siti Zulaeha Jafar, ASN UNM yang tewas ditangan rekan kantornya Dr Wahyu Jayadi beberapa bulan lalu? Kini kasusnya masih bergulir di Polres Gowa setelah sebelumnya berkas kasus sang dosen ini dimentahkan oleh Kejaksaan lantaran belum lengkap.

Berkas pembunuhan Sitti Zulaeha ini masih belum P21. Sehingga dikembalikan lagi ke penyidik Polres Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait pengembalian berkas itu Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada BKM usai presscon kasus narkoba di halaman mako Polres Gowa, Rabu (12/6/2019) mengatakan, sebelumnya penyidik telah melimpahkan berkas perkara Wahyu Jayadi ke Kejaksaan Negeri Gowa dikarenakan berkas perkara pembunuhan tersebut telah dikembalikan lagi ke penyidik Polres Gowa untuk melengkapi beberapa kelengkapan formil materil.

Dan hingga saat ini, penyidikpun masih mempersiapkan segala sesuatu sesuai dengan permintaan yang disampaikan Kejaksaan untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

“Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Mangatas Tambunan.

Mangatas Tambunan mengatakan pihaknya bingung juga karena pihak Kejaksaan masih menganggap berkas itu belum lengkap.

“Hingga saat ini petunjuk untuk mengarah ke perencanaan dalam kasus tersebut belum ada. Polisi hanya mengedepankan sesuai fakta-fakta yang ada. Kita harus akurat berdasarkan petunjuk-petunjuk yang akurat juga. Selain itu penyidik hanya memproses berdasarkan fakta dan bukti ilmiah (Scientific Investigation), makanya kita turunkan dokter-dokter labfor,” jelas Mangatas Tambunan.

Pengembangan kasus ini terus dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Gowa untuk lebih mendalami motif, khususnya percakapan Wahyu dan Zulaeha dalam sebuah pesan singkat pada handphone keduanya.

Penyidik-pun telah mengagendakan pemeriksaan terhadap ahli forensik terkait kasus pembunuhan keji tersebut.

“Kami telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli forensik pada esok hari, Kamis (13/6/2019) red. Pemeriksaan terhadap ahli forensik tersebut merupakan ranah penyidik jadi intinya sesuai petunjuk JPU kepada penyidik,” jelas Kasubag Humas Polres Gowa lagi.

Menurutnya, pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih detail kepada media tujuan terkait pemeriksaan tersebut. Pihaknya hanya mengikuti prosedur yang disampaikan oleh Kejaksaan terkait perkembangan kasus pembunuhan ASN UNM tersebut. (saribulan)