ikut bergabung

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini 3 Fakta yang Membuat Majelis Hakim Yakin


Ferdy Sambo

Hukum

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini 3 Fakta yang Membuat Majelis Hakim Yakin

JAKARTA, UJUNGJARI– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Vonis ini terkait kasus pembunuhan berencana pada mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis haki menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang WIB.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” tambah Wahyu Iman Santoso, membacakan vonis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus pembunuhan berencana ini, Ferdy Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi serta dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) yang juga sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga menjadi  terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Majelis hakim menilai, mantan anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga :   Penahanan Dua Pelajar Pengeroyok Siswa SMKN 2 Gowa Ditangguhkan, Polisi Bidik Dua Pelaku Lainnya 

Pria ini juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus perintangan penyidikan, sejumlah anggota Polri menjadi terdakwa.

Majelis Hakim (PN) Jakarta Selatan berkeyakinan bahwa Ferdy Sambo turut menembak mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebut eks Kadiv Propam Polri itu menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock-17 dan memakai sarung tangan hitam.

“Hakim memeroleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock-17 yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam,” kata Hakim Wahyu di ruang sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo..

dibaca : 96

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top