TAKALAR, UJUNGJARI–Setelah melaporkan mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta pekan lalu, aktifis antikorupsi di Takalar kembali melayangkan laporan.
Kali ini, Direktur LSM Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji), Imran Rajab Mursali melaporkan ke polisi dua orang pejabat eselon II di Pemkab Takalar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Laporan kali ini mengenai dugaan pembuatan dokumen palsu dan atau penyebaran informasi tidak benar. Ada dugaan perbuatan melawan hukum dengan memanipulasi status hukum dalam dunia birokrasi.” Kata Imran, Selasa 7 Februari 2023 sesaat setelah melapor di Mapolres Takalar.
Ia menjelaskan, jika ada dugaan persekongkolan diantara para oknum pejabat dalam memanipulasi proses asesmen atau seleksi jabatan eselon II Pemkab Takalar pada 2021 silam.
“Ada oknum pejabat yang ikut seleksi, namun cacat administrasi karena pernah dijatuhi sanksi disiplin ASN. Ironisnya, kepala Inspektorat Takalar, Pak Yahe, membuat pernyataan bahwa pejabat tersebut tidak pernah kena sanksi.”katanya.
Olehnya itu, Imran melaporkan Kepala Inspektorat, Yahe dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Syahriar ke Polres Takalar. Dirinya berharap aparat kepolisian segera mengungkap dugaan persekongkolan ini.
“Bayangkan, berapa anggaran negara digunakan untuk memberikan fasilitas kepada pejabat yang tidak bersyarat. Kami yakin kepolisian mampu mengungkap ini.”paparnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Takalar, Yahe dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Takalar, Syahriar yang dikonfirmasi memilih bungkam. Pesan singkat yang dilayangkan www.ujungjari.com via Whatsapp kepada keduanya tersampaikan namun sama sekali tidak digubris. (*)