MAKASSAR, UJUNGJARI–Kamaruddin Daeng Masiga alis Om Betel mendesak penyidik Polrestabes Makassar untuk menuntaskan kasus dugaan penipuan yang membelit oknum Dokter Rumah Sakit Haji, dr Suci Aprianti.
Kamaruddin yang juga Direktur Om Betel Law Investigation, Senin (3/6/2019) malam menyatakan, kasus dugaan penipuan ini dilaporkan oleh rekannya bernama Rudi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mengetahui pasti kasus ini, karena saya ada pada saat korban melakukan tranafer uang Rp 100 juta kepada terlapor. Kasus ini wajib tuntas dan kami akan terus melakukan pengawalan,” tegas Kamaruddin.
Sekadar diketahui, dokter di Rumah Sakit Haji, dr Suci Aprianti harus dilaporkan ke Polrestabes Makassar terkait kasus dugaan penipuan. Laporan dilayangkan seorang wiraswasta, Rudy pada 22 April 2019 lalu. “Saya merasa tertipu karena masalah lahan yang ingin dijual tidak dijelaskan kalau ada masalahnya,” kata Rudy, Senin pekan lalu. Saat pertama kali bertemu, kata Rudy, Suci mengaku lahan itu tak bermasalah.
Rudy sudah melakukan transfer uang sebesar Rp100 juta sebagai tanda jadi untuk membeli lahan seluas 67 ribu meter persegi di Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe, Gowa. “Tanda jadi sebesar Rp100 juta itu atas permintaan terlapor,” katanya.
Transfer dana via SMS Banking kepada Suci pada 22 Oktober 2018. Usai transfer, Rudy pun melakukan pengecekan atau pemetaan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan yang dimaksud.
Belakangan pemetaan SHM tak diloloskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa lantaran sebagian lahan di lokasi itu menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri Gowa. Karena itu, Rudy urung membeli lahan yang dimaksud dan meminta uang tanda terima yang ditransfer untuk dikembalikan.
“Saya minta lagi dana tanda jadi, tetapi dia limpahkan ke kakaknya yang purnawirawan,” katanya.
Sebelumnya, dr Suci yang dikonfirmasi wartawan enggan memberikan komentar. Dia meminta agar konfirmasi dilakukan kepada kuasa hukumnya.
Terpisah, kuasa hukum Suci, Buniamin yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, kasus ini masih dalam proses di Polrestabes Makassar.
“Ini masih berpores di Polrestabes. Silahkan ke Polrestabea tanyakan perkembangannya,” tandasnya. (*)