BARRU, UJUNGJARI— Perusahaan yang beraktifitas diwilayah kabupaten Barru tidak boleh lagi abai terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan. Sebab musababnya Pemkab Barru telah memiliki peraturan daerah dan akan membentuk Lembaga Pengelolah Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungkan Perusahaan( TJSLP).
Hal ini diungkapkan Bupati Barru yang diwakili Sekda Barru, Dr. Abustan M. Si saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab sosial dan lingkungan perusahaan di RM Surya Barru, Kamis (5/1)
Sekda Barru menguraikan, Pemerintah Kabupaten telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Perda tersebut lanjut Sekda, mengamanatkan bahwa dalam rangka koordinasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten Barru, Bupati membentuk Lembaga Pengelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang bertugas untuk mengelola Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lembaga tersebut terdiri dari Forum pelaksana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FP-TJSLP), Tim Fasilitasi program dan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan sertaTim koordinasi pengelolaan program dan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan,” urainya.
Diakui Sekda, enam tahun sudah sejak Perda tersebut ditetapkan, amanat Perda tersebut belum direalisasikan. Hal tersebut berdampak pada tidak terkoordinasinya pemanfaatan dan tidak efektifnya penggunaan dana CSR untuk pembangunan sosial kemasyarakatan.
Oleh karena itu urai Sekda, tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar, terintegrasinya penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program Pemerintah Daerah. Kemudian terwujudnya sinkronisasi dan peningkatan kerjasama pembangunan antara Daerah dengan dunia usaha.
Selain itu diharapkan, terarahnya penyelenggaraan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan oleh perusahaan; dan terwujudnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi program tanggung jawab sosial dan lingkungan di daerah.
Acara yang diikuti para pimpinan OPD,Perwakilan dari Perbankan dan Perseroan Terbatas, Juga turut hadir sekaligus selaku pemateri, Kepala Bappelitbangda Kabupaten Barru Ir. Nasruddin, M.AP, Provinsial Coordinator USAID ERAT Sulawesi Selatan, Christiana Shinta Widimulyani dan Ketua LSKP, Andi Yudha Yunus ( Udi)