ikut bergabung

Temuan BPK Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Wabup Pinrang Jelaskan Penerima Manfaat Belum Masukkan LPJnya


Sulsel

Temuan BPK Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Wabup Pinrang Jelaskan Penerima Manfaat Belum Masukkan LPJnya

PINRANG, UJUNGJARI.COM — Polemik temuan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap dana hibah Pemerintah Kabupaten Pinrang sebesar Rp2,6 Milyar dan kemudian dianggap hilang itu keliru hanya saja pertanggungjawaban belum dimasukkan oleh para penerima manfaat.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Pinrang Drs. Alimin. M.Si saat ditemui diruang kerja Wakil Bupati Jum’at (16/12/2022).

Lebih lanjut, Alimin sapaan akrab Wakil Bupati Pinrang ini menjelaskan Dana Rp2,6 Milyar merupakan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Pinrang Tahun 2020 yang diaudit pada tahun 2021.

Semua itu sudah sesuai tupoksi peruntukannya karena Nomenklaturnya bisa dipertanggung jawabkan keberadaannya.

Hanya saja, kata Alimin, masih ada sebagian penerima manfaat atas bantuan itu belum dimasukkan laporan pertanggungjawabannya (LPJ).

Alimin juga menjelaskan, pada saat audit berlangsung para penerima manfaat belum sempat memasukkan laporan pertanggungjawaban sehingga menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

“Atas temuan tersebut, BPK kemudian mengeluarkan rekomendasi agar ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten Pinrang dan dilakukan pembinaan kepada para penerima manfaat agar melakukan pertanggungjawaban secara tertulis tepat waktu,”jelas Wabup Alimin.

Kantor Bupati Pinrang.

Mengakhiri komentarnya Alimin mengatakan, ” Dari jumlah dana hibah yang menjadi temuan BPK telah ditindak lanjuti oleh Tim Tindak Lanjut Pemerintah Kabupaten Pinrang telah dihimpun Laporan pertanggung jawaban secara tertulis oleh penerima manfaat sebesar Rp2,2 milyar, sehingga dana hibah yang belum masuk lpjnya hanya sekitar Rp450 juta dan itupun hampir semua dari masjid dan mushallah se Kabupaten Pinrang.

Baca Juga :   Jaksa Endus Aliran Fee BBN di Bapenda Maros

“Saya bersama Tim Tindak Lanjut optimis laporan pertanggungjawaban yang dimaksud akan tuntas di akhir tahun 2022,”Tutup Alimin.

Perlu diketahui bahwa masalah tersebut akan dievaluasi oleh BPK Perwakilan Sulawesi Selatan mulai hari senin tanggal 19 sampai dengan 21 Desember 2022 di kantor BPK Makassar dan akan menjadi bahan laporan tindak lanjut oleh Wakil Bupati sebagai Ketua Tim Tindak Lanjut Kabupaten Pinrang. (Jaya)

dibaca : 65



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top