GOWA, UJUNGJARI.COM — Tingginya permintaan konsumen terhadap jenis makanan campuran ta’jil yakni cincau di bulan ramadan rupanya memicu kreatifitas pengusaha cincau untuk membuat cincau lebih banyak dan bertahan lama.

Ternyata ada oknum pembuat cincau memanfaatkan kondisi dimaba cibcau sangat laku di pasaran selama ramadan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kecurangan pembuat cincau ini pun terendus petugas. Terbukti petugas Kepolisian yang terbentuk dalam Satgas Pangan Polres Gowa menyita sebanyak 64 ember cincau yang diduga mengandung formalin.

Temuan cincau berformalin ini ditemukan Tim Satgas Pangan saat melakukab operasi pasar di Pasar Induk Minasamaupa Sungguminasa, Rabu (29/5/2019).

“Sebanyak 64 ember cincau yang mengandung formalin berhasil diamankan Tim Satgas Pangan Polres Gowa. Seluruhnya ditemukan saat petugas menggelar operasi pasar di Pasar Minasamaupa Gowa,” kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan didampingi Ketua Tim Satgas Pangan Ipda Suparno saat menggelar press conference, Rabu (29/5/2019) sore di halaman mako Polres Gowa.

Selain menyita puluhan ember cincau siap dipasarkan, Tim Satgas Pangan juga mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pembuat dan pemasar cincau berformalin tersebut yakni TBK (62) sebagai pembuat cincau dan PDR (50) yang memasarkan cincau tersebut ke pasaran.

“Kedua pelaku telah diamankan oleh petugas saat melakukan operasi di Pasar Minasamaupa, dimana keduanya saat itu tengah berkendara dan mengangkut barang berupa ember-ember yang berisi cincau tersebut,” jelas AKP Mangatas Tambunan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan ember serta mobil yang digunakan pelaku melakukan aksinya.

Menurut pelaku, usaha tersebut telah dilakukan selama lima tahun dan dijual musiman seharga Rp 55.000 per ember, sedangkan di pasaran dijual seharga Rp 75.000 per ember.

“Untuk itu, kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Gowa agar waspada dan teliti dalam membeli makanan. Apabila menemukan hal serupa, masyarakat agar tidak segan melaporkannya ke pihak Kepolisian,” ujar AKP Mangatas Tambunan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 135 dan atau Pasal 136 huruf b UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (saribulan)