MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Komisi Informasi (KI) Sulsel didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo SP) Andi Hasdullah dan Kepala Sekretariat KI Badaruddin bersama sejumlah staf melakukan audiens ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Hayat Gani, Rabu (29/5).

Komisioner dengan formasi lengkap, diantaranya Ketua KI Pahir Halim bersama komisioner Aswar Hasan, Kadir Patwa, Andi Muh Ilham dan St Radiah Tanrere diterima di Ruang Rapat Sekprov Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Sekprov Sulsel, Ketua KI Sulsel, Pahir Halim menjelaskan keberadaan, peranan dan kerja-kerja KI.

Dia menjelaskan, era keterbukaan informasi sudah menjadi tuntutan saat ini. Masyarakat semakin kritis dan menginginkan transparansi. Khususnya terhadap jalannya roda pemerintahan.

Tak heran jika sudah cukup banyak yang mengajukan permohonan informasi, khususnya terkait tata kelola pemerintahan.

Jika dalam proses permohonan informasi, masyarakat menemukan kendala, bisa mengajukan persoalan tersebut kepada Komisi Informasi.

Sejauh ini, lanjut Pahir, Komisi Informasi sudah bekerja maksimal untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut sengketa informasi.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa sesungguhnya, informasi itu ada yang bisa diberikan, namun ada juga yang dikecualikan.

“Disinilah peran KI memberikan fasilitasi terhadap masyarakat. Posisi KI bukan bagian dari pemerintah namun tidak pernah lepas dari pemerintah,” kata Pahir.

Dia juga menjelaskan, komisioner KI periode 2015-2019 sudah akan berakhir 5 Agustus mendatang dan saat ini sementara dilakukan proses rekrutmen untuk periode selanjutnya.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani mengapresiasi kerja-kerja KI dalam mendukung hadirnya pemerintahan yang terbuka dan transparan.

“Ciri negara yang kuat itu adalah yang open, transparan,” kata Abdul Hayat.

Menurut dia, kerja-kerja KI hampir sama dengan ombudsman yang mengawal pemerintahan agar berjalan lebih efektif dan maksimal.

Dia berharap ke depan, KI Sulsel bisa lebih memaksimalkan perannya. Apalagi, Gubernur HM Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman sejak awal pemerintahannya selalu menekankan transparansi dan open goverment.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel, Andi Hasdullah selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) utama ex officio menjelaskan, selama ini, sistem pengajuan permohonan informasi dari masyarakat sudah mulai tercover dengan baik.

Namun sayang, jika ada yang mengajukan, langsung disodorkan ke OPD terkait. Padahal harusnya melalui PPID Utama. Nanti diteruskan ke PPID pembantu pada OPD terkait.

Ketika ada persoalan dalam pengajuan informasi, sang pemohon bisa mengajukan gugatannya ke KI.

“Kami laporkan juga Pak Sekda, kalau KI Sulsel juga melayani sengketa informasi dari kabupaten/kota,” ungkapnya. (*)