ikut bergabung

Kejari Sidrap Sukses Tangkap DPO Mandiri Pangan 2012 di Sungai Mariam Kukar Kaltim


Sulsel

Kejari Sidrap Sukses Tangkap DPO Mandiri Pangan 2012 di Sungai Mariam Kukar Kaltim

*Divonis 3,2 Tahun, Buron Selama 6 Tahun di Kaltim

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Pelarian sang buron terpidana kasus korupsi di Kabupaten berakhir di jeruji Besi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Selama 6 tahun lamanya melarikan diri, Kamaluddin, terpidana kasus program Mandiri Pangan Tahun Anggaran 2016 silam akhirnya sukses ditangkap di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kaltim, Jumat (02/12/2022) sekitar pukul 11.00 Wita.

Kamaluddin berhasil diciduk oleh kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Negeri Sidrap dibackup Kejaksaan Sulsel dan Kejati Kaltim, termasuk Kejari Kutai Kartanegara.

Selama 6 tahun itu, Kamaluddin bebas menghirup udara segar, di daerah Sungai Meriam, tepatnya di Anggana, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar.

Sebelum ditangkap, koruptor ini sempat berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghilangkan jejak.

Diketahui, Kamaluddin terlibat kasus korupsi program Mandiri Pangan pada tahun 2012 lalu. Kemudian kasus ini kemudian terendus oleh Kejari Sidrap 0ada tahun 2016 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Hasnadirah,SHMH, bersama Kepala Intelijen Aditya Ismutomo,SHMH membenarkan buron bernama Kamaluddin berhasil ditangkap.

Menurutnya, kasus itu disidangkan setelah penyidik Tipikor Kejari Sidrap menemukan kerugian negara sesuai hasil audit BPK Sulsel sebesar Rp83.842.000,-. pada tahun 2016 silam.

“Perkara inipun telah terbit putusan dari Pengadilan Tipikor Makassar dan telah berkekuatan hukum tetap dimana terpidana Kamaluddin dihukum pidana penjara 3 tahun, denda Rp150.000.000,- atau subsider 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp. 83.842.000,”beber Hasnadirah, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga :   Gaji Ke 13 ASN Pemkab Barru Dibayar Juli

Kemudian, kata Kajari, agar tidak resiko melarikan diri ataupun hal-hal tidak diinginkan, sambutannnya, bahwa terpidana Kamaluddin telah dieksekusi penahanannya sesuai putusan 3 tahun, 2 bulan di Lapas Klas 1 Samarinda, Kalimantan Timur. (Wan)

dibaca : 42



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top