ikut bergabung

Muhammad Amir Jabat Plt Kepala Rupbasan Makassar


Makassar

Muhammad Amir Jabat Plt Kepala Rupbasan Makassar

MAKASSAR, UJUNGJARI — Muhammad Amir kini resmi menduduki sebagai Pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Makassar setelah menggantikan pejabat lama Arifuddin yang disinyalir kuat karena dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang menjual barang bukti sitaan negara.

Kabag Program dan Humas Kemenkumham Sulsel, John Batara mengatakan, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak telah menarik Arifuddin ke Kanwil dan dibebas tugaskan dari jabatannya sesaat setelah diketahui diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.

“Terkait tindakan yang bersangkutan yang diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara ilegal” ujar John Batara beberapa waktu lalu.

Sementara, Muhammad Amir saat ditemui di kantornya berkomitmen melakukan ‘bersih-bersih’ secara menyeluruh di lingkungan Rupbasan Klas 1 Makassar. Mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap institusinya menjadi pekerjaan rumah utama yang sesegera mungkin akan dibereskan,”ucapnya.

Selain itu, sebagai pimpinan baru di Rupbasan, Amir menyebut kepalanya harus profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif. Sehingga budaya tersebut akan tegak lurus hingga ke bawahan.

“Taat pada kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah sebuah keniscayaan. Sebagai pegawai di lingkungan Kemenkumham, menerapkan tata nilai PASTI adalah kepatutan,” tegas Muhammad Amir.

Lanjut Amir menerangkan, fungsi Rupbasan adalah tempat ‘parkir’ benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim

Baca Juga :   Warga Krisis Air Bersih, Ray Suryadi: Pemkot Wajib Penuhi

“Penggunaan benda sitaan bagi keperluan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, harus ada surat permintaan dari pejabat yang bertanggungjawab secara juridis atas benda sitaan tersebut. Pengeluaran barang rampasan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilakukan atas permintaan jaksa secara tertulis. Pemusnahan barang rampasan dilakukan oleh jaksa, dan disaksikan oleh Kepala Rupbasan,” terangnya.

Bertitik tolak dari ketentuan pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa benda sitaan disimpan dalam rumah barang benda sitaan negara, yang selanjutnya dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP RI Nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana disebutkan dalam RUPBASAN ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

dibaca : 79

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top