ikut bergabung

Tiga Bulan Operasi Sikat, Satresnarkoba Sidrap Tersangkakan 30 Orang Lahgun Narkotika


Sulsel

Tiga Bulan Operasi Sikat, Satresnarkoba Sidrap Tersangkakan 30 Orang Lahgun Narkotika

SIDRAP, UJUNGJARI.COM –Satuan Narkoba Polres Sidrap, berhasil menggulung para pelaku narkotika zat ampetamina jenis sabu dan Ekstasi, tak tanggung-tanggung jumlah barang buktinya ratusan gram dengan 30 orang ditetapkan Tersangka.
Hal itu terungkap dalam kegiatan Press release yang dipimpin langsung Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah didampingi Wakapolres Sidrap Kompol M.Akib, Kasi Humas AKP Zakaria Lessa, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar beserta sejumlah Perwira Pejabat Utama (PJU) di ruang lobi Mapolres Sidrap, Selasa (15/11/2022).
AKBP Erwin Syah dalam keterangannya mengungkapkan, para pelaku yang diamankan tersebut merupakan akumulasi periode kasus dari tiga bulan, yakni September, Oktober dan November 2022, kemarin.
“Untuk jumlah laporan Polisi sebanyak 11, jumlah tahap dua 17, jumlah Sidik 11 kasus dengan tersangka sebanyak 30 orang, 29 lak-laki dan satu orang perempuan,” ujarnya.
Untuk barang bukti lanjutnya, shabu-shabu sebanyak 261,991 gram dan ekstasi 200 butir obat daftar G. Para tersangka tersebut memiliki peran sebagai pengedar dan kurir.
Para tersangka tambah Kapolres dikenakan pasal 114 ayat 2, serta pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 UU RI NO. 35 thn 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika.
“Untuk ancaman hukuman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit satu Milyar Rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah,” ungkapnya. (Wan)

Baca Juga :   Adnan: Informasi Rapid Test dan Swab di TPS Hoax

dibaca : 52



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top