ikut bergabung

11 Tahun Buron, Tim Tabur Kejati Sulsel  Tangkap Tersangka Korupsi Proyek PNPM di Barru


Hukum

11 Tahun Buron, Tim Tabur Kejati Sulsel  Tangkap Tersangka Korupsi Proyek PNPM di Barru

MAKASSAR, UJUNGJARI — Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan  bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri  Barru berhasil mengamankan Arjun Bin Canggolong S. Sos, tersangka kasus korupsi pekerjaan PNPM di Kabupaten Barru Rabu (09/11/2022) di  Hotel Hedhome, Kecamatan Abepura Kota Jayapura.

Proyek yang menjerat Arjun pada tahun 2008 di Dusun Waruwue Desa Harapan Kecamatan, Tanete Riaja, Barru. Dana proyek PNPM Mandiri Pedesaan (MP)  berasal dari APBN sebanyak 50% dan APBD sebanyak 50% Tahun Anggaran 2008.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menerangkan, rincian untuk pekerjaan fisik Rp 225 193.700,. Operasional UPK Rp. 4.740.900,- Operasional TPK Rp. 7.111,500, dengan total dana sebesar Rp. 237.046.100, yang telah dialirkan oleh KPPN ke Bank BRI unit Tanete Riaja yang dikelola oleh UPK serta Swadaya Masyarakat dalam bentuk tenaga dan material berupa batu kali.

Menurut Soetarmi, tersangka dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan.

Menurut  Soetarmi, tersangka melanggar Pasal dalam Dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Sub b UU No.31 Tahun 1999 diubah UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. b. Pidana Badan 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara Denda Rp. 50.000.000, (lima puluh juta) Subs. 4 bulan kurungan, Tutupnya, (Ramli)

Baca Juga :   Wawali Palopo Sambut Kunjungan Wakajati Sulsel

dibaca : 37



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top