ikut bergabung

Adnan Harap Perumda Tirta Jeneberang Sumbang PAD Terbesar di Gowa


PERDA. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan bersama Wabup Abd Rauf Malaganni menerima dokumen Perda Perumda Tirta Jeneberang dari pimpinan dewan diwakili Zulkifli AT bersama Rezkiyah Hijaz.(foto/ist)

Sulsel

Adnan Harap Perumda Tirta Jeneberang Sumbang PAD Terbesar di Gowa

GOWA, UJUNGJARI.COM — PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Tirta Jeneberang atau PDAM Kabupaten Gowa kini menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Perubahan ini ditetapkan melalui paripurna pengesahan yang digelar DPRD Gowa pada Selasa (11/10) kemarin.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, pengesahan Perda Perumda Tirta Jeneberang ini untuk menyesuaikan dengan regulasi atau aturan yang ada di Pemerintah Pusat. Khususnya pada peraturan nomor 54 tahun 2017 mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), aturan ini dinilai berdampak pada kedudukan PDAM Tirta Jeneberang Kabupaten Gowa, sehingga dibutuhkan penyesuaian.

“Maka tentunya Perda Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian PDAM Kabupaten Gowa perlu dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Adnan.

Dengan berubahnya nama PDAM menjadi Perumda Tirta Jeneberang ini diharapkan kinerjanya lebih meningkat di masa yang akan datang.

“Dengan disahkannya Perda ini, kinerja Perumda Tirta Jeneberang lebih meningkat di masa yang akan datang,” kata Adnan.

Terkhusus, kata Adnan, kedepan Perumda Tirta Jeneberang diharapkan memberikan kontribusi yang besar bagi Kabupaten Gowa, terutama dalam hal peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD). Bahkan diharap menjadi penyumbang PAD terbesar di Gowa di masa yang akan datang.

“Kita berharap Perumda Tirta Jeneberang bisa berkembang secara mandiri dengan baik dan cepat di tengah krisis yang terjadi saat ini. Saat ini kita tidak bisa mengandalkan uang transfer dari pusat akibat krisis. Maka semua potensi di daerah termasuk ini kita genjot,” tandas Adnan yang juga Sekjen Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini.

Baca Juga :   Pemda Enrekang Peringati Hari Kesaktian Pancasila

Sekretaris Pansus DPRD Gowa Muslimin Mile dalam laporan pansus mengatakan, sebelum disahkan, Perda tentang Perumda Tirta Jeneberang sudah dilakukan pembahasan, pengkajian, pendalaman dan kunjungan kerja terlebih dahulu.

“Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Kabupaten Gowa Nomor 2 Tahun 1988 tentang pendirian PDAM Kabupaten Gowa tidak berlaku lagi. Pada rapat pembahasan Ranperda ini bersama instansi terkait, pada prinsipnya kami menyepakati dan menyetujui Ranperda Perumda untuk disahkan,” kata Muslimin.

Rapat Paripurna DPRD Gowa ini dihadiri Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni, Forkopimda Gowa, Sekretaris Kabupaten Gowa Kamsina dan para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa. –

dibaca : 48



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top