UJUNGJARI, TAKALAR-Kepemimpinan Saharuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala desa Pattoppakang, Kecamatan Mangngarabombang mulai mendapat sorotan dan serangkaian tanya, Bagaimana tidak dana desa dalam bentuk silva tahun 2018 lalu senilai Rp 107 Juta yang telah digunakan membangun jalan paving block pada salah satu pelataran masjid dan beberapa ruas jalan di dusun Batulanteang dan Dusun Maccini Baji
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peruntukan dana desa di Pattopakang kuat dugaan telah diakal akali oleh pelaksana tugas kepala.desa, selain menyalahi juknis kegiatan pembangunan paving block di pelataran masjid juga adalah pelanggaran,” Kata warga Pattoppakang pada Media ini, minta namanya dirahasiakan, Senin (20/5/2019).
Bukan hanya itu, warga Pattoppakang tersebut, juga menyebutkan penggajian pekerjaan paving block juga melanggar aturan dana desa, dimana Plt Kepala.Desa Saharuddin melakukan penggajian dengan sistem borongan.
” Sistem penggajian kegiatan dana desa itu harus dalam bentuk harian, bukan sistem borongan, tetapi yang terjadi didesa Pattoppakang kegiatan dana desa menggunakan penggajian secara borongan dan itu adalah pelanggaran,” Tandas warga Pattoppakang.
Sementara itu, Plt Kepala Desa Pattoppakang, Saharuddin yang dikonfirmasi via telpon selularnya sekaitan penggunaan dana desa tidak memberi konfirmasi. Padahal nomor ponsel Whashppnya membaca konfirmasi tersebut.
Dilain pihak, Sehaka salah satu fasilitator pendamping desa diKabupaten Takalar yang dimintai tanggapannya tentang penggunaan dana desa mengatakan pekerjaan paving block dalam sebuah pelataran Mesjid adalah pelanggaran, (Ari Irawan)