BARRU,UJUNGJARI— Setelah dilakukan penyerahan rancangan peraturan daerah(Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah( APBD) 2022, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan antara Tim Banggar dengan TAPD selama tiga hari.
Akhirnya Jum’at(23/9) dalam sidang paripurna tingkat dua diruang sidang DPRD Barru, antara pihak Pemkab bersama DPRD bersepakat menyetujui dan melakukan penandatanganan bersama untuk mensahkan ranperda APBD Perubahan ini menjadi Perda Perubahan APBD 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengesahan ini berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa Rancangan Perda kabupaten tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Perda kabupaten tentang perubahan APBD.
Dalam sambutan Bupati Barru Suardi Saleh menyatakan rancangan ini tidak serta merta langsung disahkan. Melainkan ada proses evaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati. Sebelumnya ada tahapan yang telah dilaksanakan, yakni diawali dengan Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD.
Lalu dilanjutkan dengan pembahasan dan kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS, Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKPA SKPD, dan Perubahan DPPA-SKPD serta Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD.
Selain itu, kata Suardi dilakukan pelaksanaan verifikasi RKPA SKPD, dan pelaksanaan review oleh APIP serta Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD, untuk dibahas bersama.
Dijelaskan Bupati Barru Suardi Saleh, agenda hari ini merupakan tahapan pengambilan persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. “Hal ini menggambarkan sinergitas yang sangat baik dan membanggakan antara pihak eksekutif dengan legislatif dalam kedudukannya yang sejajar dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujar Suardi.
Ditambahkan Bupati Barru dua periode ini. Pencapaian proses yang telah dicapai bukanlah hal yang mudah, perhatian dan energi tercurah untuk menghasilkan dokumen anggaran yang mencerminkan pelaksanaan pembangunan kedepan untuk Kabupaten Barru.
“Pada prinsipnya pembahasan Perubahan APBD pada tahun anggaran 2022 ini dibangun atas dasar persepsi yang sama antara legislatif dan eksekutif, dengan pemahaman bahwa ada berbagai hal yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah, sehingga walaupun dengan kemampuan keuangan daerah yang relatif terbatas, kita bertekad untuk melaksanakan program dan kegiatan dengan Sebaik-baiknya,” pungkasnya.( Udi)