BARRU, UJUNGJARI— Pembahasan ranperda Anggaran Perubahan APBD 2022 antara Banggar dengan TAPD berlangsung alot. Pasalnya usulan anggaran rehabilitasi Gedung Al Masdar yang bukan aset Pemkab dimentahkan oleh Tim Banggar DPRD Barru.
Rehabilitasi Gedung Al Masdar ikut diusulkan TAPD untuk memperoleh anggaran hingga kisaran Rp 500 juta namun ditolak pihak Badan Anggaran( Banggar) DPRD Barru lantaran legalitas dari Yayasan ini belum lengkap seperti belum adanya pembaharuan dari Kepengurusan Yayasan Al Masdar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penolakan tim Banggar untuk meloloskan anggaran rehabilitasi Gedung Al Masdar beralasan bahwa pihak legislator serba berhati-hati dalam memberikan ruang bantuan anggaran terhadap rehabilitasi infrastruktur yang bukan aset Pemkab.
Sebab musababnya tim Banggar belum memberi restu karena khawatir ada implikasi hukum jika meloloskan usulan itu karena Gedung itu nota benenya milik Yayasan, namun perlu adanya pembaharuan struktur kepengurusan.
Meski begitu usulan bantuan anggaran itu bisa saja diberikan asal Pengurus Yayasan ini jelas, maka kemungkinan Tim Banggar dapat merestui usulan anggaran itu pada APBD Pokok 2023.
Pimpinan Banggara DPRD Barru, Lukman, T saat dihubungi Kamis(22/9) malam mengakui jika usulan TAPD untuk rehabilitasi gedung Al Masdar dimentahkan sementara pihak Banggar dengan alasan usulan ini belum didukung legalitas yang bisa meyakinkan Tim Banggar.
“Makanya salah satu yang membuat alot pembahasan APBD Perubahan 2022 yakni adanya usulan rehabilitasi gedung Al Masdar yang belum lengkap legalitasnya. Banggar butuh legalitas agar kami tidak ikut terseret jika ada implikasi hukum dikemudian hari. Meski demikian kita sudah rekomendasikan untuk melengkapi legalitasnya dan bisa kembali diusulkan pada APBD Pokok 2023,” pungkas Lukman. ( Udi)