UJUNGJARI, TAKALAR–Harapan aparatur sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Takalar untuk mendapatkan pembayaran tunjangan tambahan pegawai (TPP) Tahun 2019 ini senilai Rp 1.250.000,- perbulan harus kandas lantaran tidak memungkin kan lagi dibayarkan oleh pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mangkraknya pembayaran TPP disebabkan sejumlah indikator menjadi pertimbangan pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga saat ini belum dibayarkan kepada seluruh pegawai negeri sipil lingkup pemerintah kabupaten Takalar. Pembayaran TPP yang pernah dilakukan pada tahun 2016-2017 yang lalu tersebut dihentikan Pada tahun 2018 atas rekomendasi KPK karena tidak memiliki dasar pembayaran dalam hal ini dokumen evaluasi jabatan.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Hj Andi Herny, S.Ap, M.Ap, menjelaskan, pembuatan dokumen evaluasi jabatan tersebut membutuhkan waktu dan proses yang panjang, hingga akhirnya pada 31 Oktober 2018 yang lalu berhasil diselesaikan.

Namun, menurut mantan Camat Sanrobone ini, setelah dokumen evaluasi jabatan selesai tidak serta merta pembayaran TPP langsung dapat dilakukan, oleh karena Pemerintah harus memperhitungkan dengan baik kemampuan keuangan daerah untuk membayar TPP pegawai sekitar 5000 orang serta kinerja pegawai yang dinilai melalui aplikasi e-Kinerja yang dilakukan oleh BKD karena ini mendukung pembayaran TPP.

“Pemerintah bukannya tidak mau membayarkan (TPP) tetapi kita harus berfikir matang-matang menjalankan ini TPP termasuk kemampuan keuangan daerah membayarkan TPP untuk satu tahun kedepan, karena yang dikhawatirkan jangan sampai nantinya TPP baru berjalan sebulan dua tiga bulan terkendala anggaran, dan ujung-ujungnya mandek lagi,” jelas Hj Andi Herny.

Menyikapi dugaan mangkraknya pembayaran TPP, anggota DPRD Takalar dari fraksi PKS Sulaiman Rate angkat bicara dan mengatakan arahan KPK itu berupa himbauan agar pemkab Takalar tidak membayarkan tunjangan kinerja (tukin) karena yang berhak menerima tukin adalah ASN Kementrian dan lembaga Negara lainnya.

” Memang saat KPK datang beberapa waktu lalu menghimbau agar tukin tidak dibayarkan, karna yang berhak mendapat tukin hanya ASN Kementrian dan itu hanya penyampaian lisan dari KPK namun oleh TPAD himbauan itu disalah tafsirkan sehingga TPP tidak dibayarkan padahal anggaran yang disetujui sebesar Rp 36, 8 M,” Kata Sulaiman Laja. (Ari Irawan)