ikut bergabung

Pemkot Revisi Target PAD 2022, DPRD Makassar Keberatan


Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Nurhaldin Halid

Berita

Pemkot Revisi Target PAD 2022, DPRD Makassar Keberatan

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM –Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Nurhaldin Halid menanggapi usulan Pemkot Makassar yang berencana mengajukan permohonan revisi target pendapatan daerah.

“Saya belum dapat info pastinya kalau mau dikurangi target pendapatan Rp300 miliar,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jl AP Petterani, Rabu (24/8/2022).

Politisi partai Golkar itu menjelaskan target ditetapkan melalui tahapan dan pembahasan panjang. Setelah disepakati, kemudian disahkan dalam APBD tahun 2022. “PAD itu kita target kan Rp2 triliun dan itu sudah disahkan karena realistis melihat pendapatan,” jelas Nurhaldin.

Dia mengaku keberatan jika pemerintah ingin mengurangi target pendapatan. Terlebih, kondisi perekonomian sudah normal pasca pandemi covid 19. Pemerintah dianggap perlu memaksimalkan sumber pendapatan yaitu pajak dan retribusi

“Tidak perlu ada yang dikurangi karena sudah normal semuanya kemarin kan pandemi. Kalau saya itu SKPD yang urusi retribusi karena bulan ini terakhir pembayaran PBB,” tambahnya.

Rencana pemerintah mengajukan revisi target pendapatan sebelumnya disampaikan kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Muh Dakhlan. Semula PAD ditargetkan sebesar Rp2 triliun pada tahun 2022. Kemudian diusulkan untuk dikurangi Rp300 miliar menjadi Rp1,7 triliun dalam APBD perubahan.

Dia menjelaskan, revisi pendapatan itu berdampak terhadap sejumlah program dan kegiatan yang direncanakan pemerintah.
Bahkan, sejumlah proyek batal terlaksana dan akan diusulkan untuk dianggarkan kembali pada tahun depan.

Baca Juga :   HUT Ke-351 Sulawesi Selatan Momentum Bangkit dari Pandemi Covid-19

“Otomatis belanja juga dikurangi karena sumber pembiayaan dari pendapatan. Ada beberapa kegiatan dan program yang tidak bisa dilaksanakan itu anggaran dikurangi. Malah ada yang dihilangkan seperti proyek untia, itu penganggaran tahun ini tapi di tahun jamakkan,” tutupnya. (nca)

dibaca : 47



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top