GOWA, UJUNGJARI.COM — Samsuar Saleh selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa sekaligus penanggungjawab tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu meminta para pengurus Parpol segera mengeluarkan data masyarakat yang dicatut menjadi anggota maupun pengurus dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Gowa karena jelas merugikan warga yang non Parpol namun didata dalam aplikasi tersebut. Kepada media, Sabtu (17/9), Samsuar mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses yang dilakukan Parpol sebagai tindak lanjut penanganan atas pengaduan masyarakat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kewenangan penghapusan nama di aplikasi SIPOL itu adalah pada DPP parpol yang melakukan pencatutan nama. Jadi kami (Bawaslu) meminta agar para Parpol taat dan patuh pada peraturan salah satunya adalah mengeluarkan data masyarakat yang dicatut sebagai anggota ataupun pengurus partai yang mengklaimnya atau mendaftarkan dalam SIPOL tersebut,” tandas Samsuar.

Permintaan pencabutan nama warga dalam SIPOL ini diberikan kesempatan hingga 28 September 2022. ” Ini menjadi kesempatan Parpol untuk mengeluarkan nama warga yang diklaim dalam Sipol karena masih tahapan perbaikan administrasi sampai 28 September 2022,” tambah Samsuar.

Dikatakannya, pencabutan nama warga dalam SIPOL penting dilakukan sebab saat ini Bawaslu membuka rekrutmen Panwaslu Kecamatan.

” Jika ada warga yang mendaftar sebagai Panwascam dan kebetulan nama warga bersangkutan terdata dalam SIPOL maka warga tersebut rugi karena tidak bisa mendaftar dikarenakan menjadi anggota atau pengurus salah satu Parpol. Makanya kami minta Parpol mengeluarkan data warga yang memang bukan anggota dan pengurus partainya,” papar Samsuar lagi.

Koordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa juanto menambahkan, di Kabupaten Gowa ada sebanyak 12 nama yang mengadu keberatan datanya dicatut menjadi pengurus maupun anggota Parpol di dalam aplikasi SIPOL.

“Ada lima nama diantaranya tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pengurus maupun anggota Parpol setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU beberapa waktu lalu. Dari klarifikasi yang dilakukan Parpol, terdapat tujuh orang warga tak bersyarat,” kata Juanto.

Sebelumnya KPU Gowa telah mengundang perwakilan Parpol untuk diminta klarifikasinya terkait dengan pencatutan data masyarakat yang menjadi pengurus maupun anggota dalam aplikasi SIPOL tersebut.-