ikut bergabung

Beredar Surat DPRD Takalar Usulkan Calon Pj Bupati ke Mendagri, Tiga Pimpinan Dewan Bungkam


Sulsel

Beredar Surat DPRD Takalar Usulkan Calon Pj Bupati ke Mendagri, Tiga Pimpinan Dewan Bungkam

TAKALAR, UJUNGJARI— DPRD Takalar diam-diam membuat keputusan mengajukan calon penjabat Bupati Takalar. Bahkan, dalam surat yang beredar ke publik itu, pimpinan DPRD Takalar sudah menyampaikan usulan ke Mendagri 29 Agustus lalu.

Surat usulan itu bernomor 005/307/VIII/DPRD/2022 yang ditandatangani langsung Ketua DPRD Takalar, Muh Darwis Sijaya. Dua wakil ketua DPRD Takalar, Hj Emi dan Mukhtar Maluddin juga ikut bertanda tangan.

Dalam suratnya, DPRD Takalar mengajukan Andi Muhammad Hasbi, Sekretaris Kabupaten Takalar sebagai calon tunggal penjabat bupati.

Surat usulan ini dianggap tidak sesuai prosedur. Sesuai regulasi, pengajuan calon penjabat kepala daerah baru bisa dilakukan jika DPRD sudah melakukan paripurna penetapan akhir masa jabatan kepala daerah.

Masa jabatan Syamsari Kitta sebagai bupati akan berakhir 22 Desember. Sampai sekarang belum ada paripurna penyampaian akhir masa jabatan kepala daerah.

Sementara itu, tiga pimpinan DPRD Takalar yang dikonfirmasi soal beredarnya surat pengusulan PJ Bupati Takalar itu, memilih bungkam.

Ketua DPRD Takalar Muhammad Darwis Sijaya yang dikonfirmasi tidak memberi komentar apa pun. Begitu pula dua wakil Ketua DPRD Takalar, Hj Erni dan  Muchtar Maluddin, juga tidak memberikan jawaban terkait surat yang beredar itu. Padahal konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp yang dilayangkan tersampaikan namun tidak direspon sama sekali.

Di sejumlah grup medsos di Takalar, isu pengusulan calon penjabat bupati secara diam-diam ini mulai ramai dibincangkan.

Baca Juga :   Wabup Selayar Sambut Mahasiswa KKN Unhas

“Bisanya itu DPRD Takalar membuat keputusan tanpa paripurna. DPRD DKI Jakarta saja mengusulkan calon pengganti Anies Baswedan lewat paripurna,” kata salah seorang warga Takalar. (*)

dibaca : 446



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top