PANGKEP,UJUNGJARI— Pemilihan kepala desa serentak(Pilkades) 31 desa se kabupaten Pangkep direncanakan dilaksanakan 5 Desember 2022 mendatang.

Dari 31 desa yang akan melaksanakan Pilkades, 24 desa berada di wilayah kepulauan dan 7 desa wilayah daratan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami rencanakan, 5 Desember pemilihan kepala desa,”ujar Kepala DPMD Pangkep, Djajang, Rabu(14/9).

Sementara itu, tahapan pilkades dimulai 19 September 2022. Olehnya itu, DPMD melakukan sosialisasi peraturan bupati tentang mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2022 sebagai pedoman pelaksaan Pilkades.

Sosialisasi yang menghadirkan camat dan BPD ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang regulasi pelaksanaan Pilkades serentak.

“BPD yang akan membentuk panitia pemlihan kepala desa(PPKD), Untuk itulah kami undang BPD hadir untuk mengetahui apa saja persiapan Pilkades serentak. Selaian PPKD yang dibentuk oleh BPD, ada juga PPKD kabupaten yang diSKkan oleh bupati,”tambahnya.( Udi)