ikut bergabung

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Iqbal Asnan dan Asri


Hukum

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Iqbal Asnan dan Asri

MAKASSAR, UJUNGJARI —Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak eksepsi (Keberatan) terdakwa mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan dan Asri,  Senin (12/09/2022) siang

Iqbal dan Asri adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Najamuddin Sewang yang tewas tertembak beberapa hari yang lalu.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Junicol Fransine dalam putusannya menyatakan, eksepsi terdakwa dinilai tidak dapat diterima, dikarenakan materi eksepsi terdakwa masuk dalam lingkup perkara, apa yang dituangkan dalam nota keberatan tersebut.

” Menyatakan menolak seluruh nota keberatan terdakwa. Meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan, saksi-saksi dalam sidang yang akan datang, ” ujar Junicol Fransine, di PN Makassar, Senin (12/09).

Selain meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang mendatang. Ketua Majelis Hakim Junicol Fransine, meminta agar sidang perkara tersebut digelar secara langsung dan menghadirkan langsung terdakwa, yakni mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan, Asri, dan Sulaeman.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU, atas eksepsi terdakwa Chaerul Akmal. JPU Hamka Dahlan dalam tanggapan tertulisnya, mengatakan bahwa eksepsi penasihat hukum terdakwa Chaerul Akmal, telah masuk dalam pokok perkara.

Atau tidak masuk dalam lingkup pasal 156 ayat (1) KUHAP, yang tentunya pembuktiannya akan kami lakukan dalam persidangan. Bahwa dakwaan yang kami susun telah sesuai dengan, ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Butuh Pendampingan Hukum, Fatma Wahyuddin: Pemerintah Siap Membantu

Juga telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP, ” janganlah kita terhanyut dalam eksepsi oleh penasihat hukum, yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum yang nantinya. Apa yang menjadi esensi dalam perkara ini menjadi terabaikan, ” tukas Hamka Dahlan.

Usai mendengarkan jawaban tertulis dari JPU. Ketua Majelis Hakim PN Makassar Junicol Fransine, akan melanjutkan sidang untuk terdakwa Chaerul Akmal dengan agenda putusan sela. Pada sidang hari Rabu (14/9/2022) mendatang.(Ramli)

dibaca : 48



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top