ikut bergabung

Terbelit Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kalem To’yasa Akung Ditahan


Sulsel

Terbelit Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kalem To’yasa Akung Ditahan

RANTEPAO, UJUNGJARI –Mantan Kepala Lembang To’yasa Akung, Kecamatan Bengkelekila, Toraja Utara (Torut), inisial RRM ditahan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Rantepao, Senin (5/9/2022) lalu.

Tersangka RRM dijebloskan ke prodeo atas kasus korupsi anggaran dana desa (ADD) dan anggaran dana desa sewaktu masih menjabat.

Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Rantepao Muslimin Lagalung SH, Rabu (7/9) katakan, penahanan tersangka RRM berdasarkan surat Nomor: PR-02/P.4.26.8/Dsb/09/2022.

Tersangka ditahan setelah penuntut umum (PU) Kejaksaan Negeri Tana Toraja Cabang Rantepao menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap 2 dari Penyidik Tipikor Kepolisian Resor Toraja Utara terhadap Tersangka RRM, . sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap P21 oleh Penuntut Umum.

Dijelaskan Muslimin, RRM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.20 Tahun 2021 atas Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atas dugaan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Anggaran Dana Lembang dan Anggaran Dana Lembang To’ Yasa Akung.

RRM diduga menyalahgunakan anggaran dana lembang sewaktu menjabat Kepala Lembang To’ Yasa Akung, Kecamatan Bengkelekila, Toraja Utara Tahun 2018-2019, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 920.870.660.

RRM setelah menjalani pemeriksaan, Tim Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan bertempat di Rutan Polres Toraja Utara di Rantepao, sebut Muslimin.

Terpisah Kacabjari Rantepao, Deri Fuad Rachman SH, benarkan  tersangka RRM sudah mendekam dibalik teruji besi guna menjalani proses hukum lebih lanjut, seraya mempersiapkan proses administrasi penuntutan serta dakwaan agar secepatnya tersangka menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar.

Baca Juga :   Pemdes Polewali Kembali Suplai Sembako Untuk Warganya 

RRM menjabat Kepala Lembang periode 2014 s/d 2020 diduga melakukan Penyimpangan Dana Lembang TA. 2019 dan 2020.

Perbuatan melawan hukum RRM pada beberapa kegiatan pembangunan fisik, serta pembayaran barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kententuan perundang-undangan, dan kegiatan tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar 900 juta, sebut Deri Fuad.  (agus)

dibaca : 54



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top