TAKALAR, UJUNGJARI–Aliansi Masyarakat Laikang Menggugat (ALAMAT) melakukan aksi unjuk rasa di depan  kantor Kecamatan Mangarabombang [Marbo), Kabupaten Takalar, Rabu (07/09/2022).

Mereka menuntut agar Camat Mangarabombang memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap Kepala Desa Laikang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenderal Lapangan Aksi, Sahabuddin Jaya menegaskan, dirinya bersama warga meminta kepada Camat Mangarabombang untuk segera membuat rekomendasi pemberhentian kepada Kepala Desa Laikang.

Menurut dia, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak legal dan konstitusional dari warga Negara yang tertuang dalam UU No 9 Tahun 1998, yang menyebutkan kemerdekaan menyampaiakan pendapat di muka umum merupakan sebuah perwujudan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Menurut Sahabuddin, kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik.Pemerintahan Desa yang ideal merupakan pengelolaan pemerintahan desa yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan/kewajaran serta berpegangt eguh pada aturan dan prosedur serta undang-undang yang berlaku, sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 29 yang menjelaskan bahwa kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan melanggar sumpah/janji jabatan.

Berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan masyarakat disinyalir telah terjadi hal-hal,
tindakan atau prilaku yang diduga dilakukan oknum oleh Kepala Desa Laikang yang dianggap tidak terpuji.

Aliansi Masyarakat Takalar menganggap bahwa insiden ini mencedarai dan
masyarakat desa setempat dan secara umum Masyarakat Kecamatan
Mangarabombang yang  dikenal merupakan sebuah tanah adat yang menjunjung tinggi nilai-nilai
moralitas, adat istiadat serta peradaban sebagai warisan dari leluhur.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Laikang Menggugat menegaskan :

1. Mendesak Camat Mangarabombang agar mengeluarkan rekomendasi penonaktifan Kades Laikang.

2. Mendesak Bupati Takalar agar melakukan evaluasi terhadap pemerintahan Desa
Laikang dan menonaktifkan kades laikang yang diduga tidak berjalan efektif dan tidak
mampu memberikan pelayanan secara maksimal terhadap masyarakat.

Pengunjuk Rasa di terima Camat Mangarabombang, Sudiman Nompo. Sudirman di depan pengunjuk rasa  mengatakan saat menjawab tuntutan warga Desa Laikang segera melakukan rapat terbatas dan turun ke lapangan melakukan investigasi.

“Menyoal dengan apa yang disampaikan masyarakat Laikang, maka kami akan langsung cek ke lapangan dan melakukan wawancara ke Badan Permusyawaratan Desa [BPD]. Dari kantor camat, pengunjuk rasa melanjutkan aksi ke depan kantor Bupati Takalar. (*)