MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Aliansi Pemuda Pemerhati Pedagang Kota Makassar, menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejari Makassar, Rabu (7/9/2022).
Mereka meminta kepada pihak-pihak lain, agar tidak tidak mengintervensi proses hukum dugaan korpusi pasar Butung yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korlap Aliansi Pemuda Pemerhati Pedagang Kota Makassar, Moh Lingga, mengatakan, dalam kasus pasar Butung, terlalu banyak gerakan tambahan dari pihak eksternal untuk mencoba mengintervensi proses hukum yang sedang bergulir, mulai dari menyebar hoax hingga banyaknya oknum-oknum mengatas namakan asosiasi pedagang pasar Butung.
Padahal pihak pengelolah sendiri mengatakan tidak ada asosiasi yang pernah ada itu adalah kerukunan pedagang.
Tidak sedikit oknum-oknum yang ribut dengan perwakilan pengadilan di ruang mediasi. Beberapa waktu lalu, sempat unjuk rasa sampai mengganggu aktifitas jual beli di pasar Butung.
“Sudahlah, marilah kita sama-sama menghargai proses hukum yang sedang berjalan tidak usah ada gerakan-gerakan yang seakan-akan tidak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Kasihan ini pedagang yang menggantungkan hidupnya dengan berdagang di pasar Butung,” ujar Moh Lingga disela-sela aksi demo di depan kantor Kerjari Makassar.
Lingga menegaskan kepada pihak Kejaksaan Negeri kota Makassar untuk transparansi dan akuntabel dalam memproses kasus ini. Apalagi dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp15 miliar. “Tapi kami belum tahu jumlah di dapat dari mana ? Siapa yang hitung ? Kami rasa lembaga negara yang mempunyai kredibilitas untuk menentukan kerugian negara ini adalah BPK, tapi toh belum ada hingga saat ini komunikasi atau koordinasi antara pihak manajemen pengelola dengan BPK,” ujarnya.
“Kemudian kita mengacu pada Memorandum of understanding yang telah disepakati oleh tiga pihak yaitu pihak Pemkot, PT H La Tunrung & KSU Bina Duta, karena tidak mungkin manajemen KSU Bina Duta ini bisa mengelola pasar butung tanpa izin atau legal dari pemerintah kota pada zaman itu. Oleh sebab itu, pihak kejaksaan tidak boleh tutup mata terkait perjanjian ini,” kata Lingga. (drw)