SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Jajaran tim khusus Satresnarkoba Polda Sulsel terus bekerja keras memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sidrap, Sulsel.
Terakhir, personil Timsus dari Unit 3 yang dipimpin Kanit Kompol Andi Sofyan,SH,SIK yang didampingi Panit 3 Timsus IPDA Irwan,SH kembali sukses melakukan pengungkapan Lahgun narkoba di wilayah kabupaten Sidrap, Senin 29 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sekitar pukul 20.00 Wita.
Pengungkapan lewat Undercover Buy tersebut, sedikitnya terduga pelaku diamankan di tempat kejadian perkara, tepatnya di Jln. Andi Makkasau, Rappang, kecamatan Panca Rijang, Sidrap.
Terungkap identitas pelaku yang sukses digiring ke Mako Polda Sulsel yakni lelaki RK (18 tahun), warga beralamat di Jl. Muhammadiah, Lalebbata, Panca Rijang, Sidrap, dan rekannya GR (22 tahun) warga jl. Samalangi, kecamatan Dua Pitue Sidrap, dan AR (30 tahun) warga alamat di Jln Andi Makkasau, Rappang, Panca Rijang, Sidrap.
Dari tangan ketiga pelaku yang ditangkap bersamaan ini, polisi menyita barang bukti sedikitnya 3 sachet sedang diduga sabu dengan berat sekitar 141,30 gram.
Lainnya, ada juga sebuah Gawai merk Iphone, serta 1 HP Samsung.
Pengungkapan kasus ini bermula kronologis Timsus menerima informasi dari masyarakat terkait aktifitas terduga ketika pelaku.
Dipimpin mantan Kasat ResNarkoba Polres Sidrap dan Pinrang KOMPOL Andi Sofyan, turun melakukan Undercover Buy karena di TKP mereka bertiga RK, GR dan AR kerap beraktivitas menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan dari laporan informasi masyarakat, awalnya tim berhasil mendapatkan nomor HP orang yang dicurigai RK.
Dari sinilah strategi memancing pelaku melakukan transaksi pada pukul 18.00 wita dilakukan.
Personil yang melakukan under cover buy mencoba memesan sabu sebanyak tiga Bal melalui telepon selulernya.
Searah kemudian, tersangka RK sukses dipancing bersama rekannya GR bertransaksi.
Pesanan pun disepakati dan terduga pelaku penyepakati TKP sebagai lokasi pertemuan transaksi.
Pada pukul 20.00 wita, personil tiba di lokasi dimaksud dan bertemu dengan RK dan kemudian personil bersamaan masuk ke dalam rumah dan RK dan memperlihatkan pesanan tersebut.
Walhasil, sebuah kantung plastik warna putih yang berisikan Tiga sachet sedang diduga sabu sukses diamankan, dan pelaku RK tak berkutik saat di tangkap bersama seorang pelaku AR yang kebetulan berada dilokasi penangkapan.
Kanit Timsus Satresnarkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan mengatakan ketiga pelaku merupakan pemain baru dalam dunia Narkoba di Sidrap.
“Saat ini kami masih mengembangkan darimana barang bukti ini didapatkan. Dua dari tiga terduga pelaku masih berusia belia,”ungkap Andi Sofyan, Selasa (30/08/2022).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 112 ayat (1) dan Junto pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman paling rendah 20 tahun penjara. (Wan)