MAKASSAR, UJUNGJARI--Polres Gowa menerima laporan keluarga korban pembunuhan,  Muh. Fikri Wardana, warga Jalan Veteran Utara, Kelurahan Maricaya Kota Makassar, yang tewas di Rumah Sakit (RS) Syeh Yusuf setelah dikeroyok delapan orang di Jalan Pangkabinanga, Kelurahan Pengkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Setelah laporan diterima, tim  Unit Jatanras Polres Gowa dipimpin Kepala Unit (Kanit) Ipda Tarmizi, bersama Unit Reskrim Polsek Palangga melakukan Penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mendapatkan barang bukti petunjuk dan keterangan para saksi-saksi yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian petugas mengumpulkan keterangan saksi-saksi di TKP, petugas berhasil mengetahui nama-nama terduga pelaku pengeroyokan yakni Galang 29 tahun, Fahmi 24 tahun, Adam 22 tahun, Irfan daeng lira 31 tahun, Rustan Aziz 31 tahun, Rahman daeng Gassing 39 tahun, Muh Adnan 32 tahun dan Andri Ansar 29 tahun .

Berselang beberapa hari penyelidikan petugas berhasil mendapatkan lokasi persembunyian terduga pelaku.

Kanit Unit JATANRAS Ipda Tarmizi memimpin penangkapan bersama Unit Reskrim Polsek Pallangga, Senin (29/08/2022) di jalan Pangkabinanga Kabupaten Gowa, terduga pelaku berhasil disergap dan tidak memberikan perlawanan kepada petugas saat di amankan.

Setelah delapan terduga pelaku diamankan dan diintrogasi satu persatu oleh petugas mereka semua mengakui perbuatannya mengeroyok korban, semua pelaku di giring ke kantor untuk di proses guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pasal 80 Ayat (3) JO Pasal 76 C UU No..17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua. (*) atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP Subsider Pasal170 AyAT (3) KUHP. (ramli)