MALILI,UJUNGJARI.COM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur kini mulai membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda). Kedua ranperda itu adalah ranperda penanaman modal dan ranperda pengelolaan air limbah domestik.
Kedua ranperda itu diserahkan langsung Bupati Luwu Timur, H Budiman kepada Ketua DPRD Lutim, Aripin dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (12/08) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Budiman mengatakan ranperda penanaman modal penting dalam mendorong pembangunan ekonomi dengan melalui kegiatan penanaman modal dapat meningkatkan kapasitas ekonomi dan menjaga kesinambungan laju pertumbuhan ekonomi.
“Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengharapakan dengan tersusunnya Ranperda tentang Penanaman Modal maka hal tersebut dapat menciptakan daya saing dan iklim investasi yang lebih kondusif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Bupati.
Selanjutnya terkait Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, air limbah domestik merupakan salah satu sub-urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang termasuk ke dalam urusan wajib dan berkaitan dengan pelayanan dasar.
Budiman menegaskan Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik sangat diperlukan agar pemerintah kabupaten Luwu Timur memiliki dasar hukum yang jelas dan lebih proaktif untuk mengatur, menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan pengelolaan air limbah domestik, serta pemanfaatan sarana dan prasarana air limbah domestik di Kabupaten Luwu Timur dapat terjamin, berdaya guna dan berkelanjutan. (rud)