SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Hati-hati dan ini peringatan bagi masyarakat, jika tidak mengenal atau mengetahui asal-usul seseorang dan dianggap masih asing jangan pernah diladeni.

Sebab bisa orang tersebut berniat jahat pada diri kita sendiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti inilah dialami korban perempuan bernama Kartia Binti Baco Dg Talli (42 tahun).

Ibu rumah tangga yang beralamat Jln. Racing Centre Kota Makassar ini baru saja jadi penipuan dan perampasan kendaraan miliknya oleh lelaki yang baru dikenalnya.

Hal itu terungkap setelah kasus perampasan roda dua di wilayah kabupaten Sidrap kembali terjadi pada hari Minggu, 28 Agustus 2022, Sekitar Pukul 03.30 Wita.

Kronologi ini bermula saat janda anak satu ini mengenal pelaku beridentitas nama Wempi Senda, (37), warga beralamat Belakang Kampus Victory Kelurahan Klawuyuk, Kecamatan Sorong Timur, Kota Sorong, Jayapura.

Korban mengenal pelaku lewat Media Sosial Facebook, beberapa hari sebelumnya.

Namun, sehari sebelum sebelum kejadian perampasan ini, pada Sabtu 27 Agustus 2022, korban dan pelaku janjian bertemu dan sepakat hendak weekend liburan ke Tanah Toraja.

Maka sepakat mereka berboncengan berdua berangkat dari Makassar menuju daerah tujuan wisatanya di Negeri Diatas Awan tersebut.

Sesampainya, di wilayah Sidrap, tepatnya jalan poros Pare-Pare Kelurahan Maccorawalie, kecamatan Panca Rijang, niat pelaku menguasai motor korban, timbul.

Dengan berpura-pura menjatuhkan Helm milik pelaku, lalu korban disuruh mengambilnya.

Disinilah pelaku tancap gas pergi meninggalkan korban saat turun mengambil helm tersebut.

Sejurus kemudian, polisi dari Mapolsek Urban Rappang sedang berpatroli melintas di Tempat Kejadian Perkara dan mendapati korban berteriak histeris sambil menangis karena baru saja motor Honda Scopy warna merah dengan nomor polisi DD 5110 SG miliknya dibawa kabur pelaku Wenpi.

Tidak butuh waktu lama, Unit Satuan Reskrim Polsek Panca Rijang Polres Sidrap menangkap pelaku.

Pelaku Wenpi Senda langsung ditangkap 30 menit kemudian di jln Poros Pangkajene, Kota Rappang.

Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, SIK melalui Kapolsek Urban Panca Rijang Kompol A. Mahdin Pat, SH, MM, membenarkan peristiwa perampasan motor tersebut.

“Pelaku sudah amankan dan melengkapi pemeriksaan BAP dan korban juga sudah kami sidik. Sesuai pengakuan pelaku memang sengaja ingin menguasai motor korbannya dengan cara berpura-pura mengenal dan mengajak keluar daerah,”ungkap Kompol Andi Mahdin, Ahad (29/08).

Untuk itu, terungkapnya kasus diharapkan masyarakat untuk lebih hati-hati dan tidak gampang tergiur pada orang asing atau baru saja dikenalnya.

“Saya sampaikan warga agar jangan pernah sembarangan mempercayai seseorang yang belum dikenal asal-usulnya karena bisa saja itu orang ada niat jahatnya pada diri kita,”ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP Ayat (1) dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Wan)