ikut bergabung

Kejari Sidrap Restorative Justice Kasus Penganiayaan Soal Parkir Pasar Pangkajene 


Hukum

Kejari Sidrap Restorative Justice Kasus Penganiayaan Soal Parkir Pasar Pangkajene 

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kejaksaan Negeri Sidrap kembali memberikan penghentian proses hukum melalui Restorative Justice, Rabu (25/08/2022).

Kasus kesalahpahaman berujung penganiayaan soal parkiran yang melibatkan tersangka atas nama Syamsudin maupun korban Laoci beberapa waktu lalu diselesaikan melalui persetujuan Kejaksaan Agung RI yang diusulkan Kejaksaan Sidrap beberapa waktu lalu.

Proses berkas Keadilan Restoratif ini diserahkan langsung oleh Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Hasnadirah, SHMH didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Adhy Haryadi Annas,SHMH dan disaksikan pihak pemerintah yakni Plt Lurah Pangkajene Iwan Setiawan kepada terdakwa Syamsuddin warga Pangkajene kecamatan Maritengngae dan korban Laoci warga asal Amparita kecamatan Tellu Limpoe Sidrap.

Kejadian penganiayaan ini bermula 27 Juni 2022 lalu, di jalan Callakara Depan pasar sentral Pangkajene, kecamatan Maritengngae, Sidrap, dimana pelaku yang berprofesi tukang parkir menegur korban. Saat itu ada kemacetan parah sehingga Syamsudin menegur korban dengan nada tinggi.

Korban tidak menerima teguran pelaku sehingga berbalik melawan. Akhirnya pelaku memukul Laoci hingga berujung pengaduan ke polisi.

Kajari Hasnadirah yang baru beberapa hari mengawali tugasnya di Sidrap menjelaskan pemberian RJ ini merupakan bagian implementasi program kerja Kejagung RI Burhanuddin dalam memberikan rasa keadilan pada masyarakat.

“Kita terus berupaya menciptakan keadilan yang tepat dimana sisi hukumnya dipertimbangkan sebagai bagian penyelesaian kasus.
Keadilan restoratif juga sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum maupun diketahui pihak pemerintah,”ungkap Hasnadirah, disela-sela pemberian RJ kepada kedua pihak pihak berselisih.

Baca Juga :   Balai Besar Veteriner Siap Uji Sample Swab Pasien Covid-19

Ditempat sama Kasi Pidum Adhy Haryadi Annas menambahkan kasus ini sengaja direstorative justice karena ancaman tidak lebih dari lima tahun. Kemudian terdakwa juga tidak pernah dihukum sebelumnya dan kasus penganiayaan ini hanya diancam dibawah 1 tahun penjara.

“Semua syarat kasus ini maupun pihak-pihak terkait sudah terpenuhi sehingga diusulkanlah untuk penyelesaian RJ. Alhamdulillah, Jampidum Kejagung RI menyetujuinya dan ini merupakan penyerahan kasus Restoratif Justice yang ke-6 kalinya,”paparnya.

Kasus penganiayaan ini, terdakwa Syamsuddin dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiyaan dengan mediasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum selaku fasilitator masing-masing Rahma Wahid,SHMH, dan Yulia Putri,SH. (Wan)

dibaca : 72



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top