ikut bergabung

Resmi Jabat Kajari Sidrap, Hasnadirah Dilantik Bersama 4 Kajari Oleh Kajati


Berita

Resmi Jabat Kajari Sidrap, Hasnadirah Dilantik Bersama 4 Kajari Oleh Kajati

Kajati Sulsel Lantik 8 Pejabat Kejaksaan Termasuk Kajari Sidrap

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, R Febrytrianto melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap delapan pejabat Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin, 22 Agustus 2022.

Mereka yang dilantik adalah Zuhandi sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Feri Tas sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Wahyudi Eko Husodo sebagai Kajari Maros.

Kemudian Hasnadirah sebagai Kajari Sidrap, Mas’ud sebagai Kajari Soppeng, Hendra Syarbaini sebagai Kajari Selayar, Alfian Bombing sebagai Kabag TU, dan Muhammad Ruslan sebagai Koordinator Kejati Sulsel.

R Febrytrianto berharap kepada 4 kepala kejaksaan negeri yang telah diberikan tanda jabatan dan menyerahkan tongkat komando agar melakukan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan dedikasi yang tinggi dengan aktualisasi penanganan perkara yang berkualitas.

“Selain itu Kejaksaan sebagai bahagian dari pemerintah berkewajiban mensukseskan berbagai program pemerintah, khususnya dimasa Pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Pejabat lama H.Samsul Kasim salam Komando dengan pejabat baru resmi Jabat Kajari Sidrap, Hasnadirah Dilantik Bersama 4 Kajari Oleh Kajati. (Ist)

Hal tersebut, kata dia telah digariskan oleh Jaksa Agung melalui 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI Tahun 2022, yaitu sebagai berikut :

1. Laksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan criminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional.

2. Hadirkan penegakan hukum yang berlandaskan Hati Nurani untuk terwujudnya keadilan substantif.

Baca Juga :   Empat Pasangan Calon Ketum-Sekjen AJI Indonesia Ramaikan Pemilu AJI

3. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi korupsi.

4. Percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang profesional dan berintegritas.

6. Tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi kokunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif.

7. Tingkatkan krediblitas akuntabilitas kinerja, akuntanbilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah. (*)

Sumber : Kasi Penkum SOETARMI S.H.,M.H.

dibaca : 157



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top