ikut bergabung

Majelis Hakim Diminta Tolak Gugatan Praperadilan SP3 Kasus Pembelian Cessie


Hukum

Majelis Hakim Diminta Tolak Gugatan Praperadilan SP3 Kasus Pembelian Cessie

MAKASSAR, UJUNGJARI–Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) Muhammad Ansar, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan praperadilan SP3 kasus pembelian cessei.

Gugatan Praperadilan bernomor : S.Tap/24/IV/2022/Ditreskrimum, Tanggal 07 April 2022 tentang penghentian penyidikan laporan polisi nomor LPB/446/X/2017/SPKT, tanggal 04 Oktober 2017. Gugatan praperadilan ini teregistrasi dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2022/PN Mks tertanggal Rabu 3 Agustus.

Kasus ini Terkait pembelian cessie dari BPPN. Cessie adalah suatu cara pemindahan piutang atas nama di mana piutang itu dijual oleh kreditur lama kepada orang yang nantinya menjadi kreditur baru.

“Kami berharap majelis hakim menolak gugatan praperadilan itu. SP3 yang dikeluarkan Ditkrimum Polda Sulsel sudah sangat tepat,” tegas Muhammad Ansar.

Menurut Muhammad Ansar, syarat praperadilan diatur dalam pasal 1 butir 10 KUHAP Jo. Pasal 77 s/d 83 dan pasal 95 s/d 97 KUHAP, pasal 1 butir 16 Jo. Pasal 38 s/d 46, pasal 47 s/d 49 dan pasal 128 s/d 132 KUHAP.

Kendati demikian, aturan hukum juga harus mengacu pada azas efisien, cepat dan murah. Dan untuk kasus ini, penyelidikan serta penyidikanya berjalan lama, dan pada akhirnya tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur. SP3, kata Muh Ansar, adalah bagian dari kepastian hukum, dan jika kembali digugat dipraperadilan, maka efeknya kembali menguak.

“Azas cepat, efisien dan murah dalam hukum harus jadi acuan. Namun kalau proses hukumnya panjang seperti ini, maka tidak ada kedamaian hati bagi terlapor. Kami merasa sangat prihatin,” tukasnya.

Baca Juga :   Sepelekan Fakta Sidang, Tuntutan Hanya Asumsi JPU

Terpisah, Marthen Pongrekun SH,MH sebagai kuasa hukum AN, Jumat (19/08/2022) mengatakan, SP3 yang dikeluarkan penyidik kepolisian terkait kasus yang membelit kliennya sudah sangat tepat. SP3 itu, kata dia, sudah sangat prosedural. Ditanya soal adanya gugatan terhadap SP3 itu, Marthen menegaskan, itu hak penggugat. Namun dia berharap agar majelis hakim dengan tegas menolak gugatan itu.

Sementara itu, pakar hukum pidana Univeristas Muslim Indonesia (UMI) Dr Amir Madeaming, SH, MH yang dimintai tanggapan menegaskan, SP3 yang dikeluarkan penyidik tentulah melalui mekanisme serta prosedur yang sangat ketat. Dan untuk kasus dugaan pemalsuan surat yang di SP3 oleh penyidik Polda Sulsel itu, kata Amir Madeaming, sudah sangat tepat. Apalagi, prosesnya dilakukan dengan ekspose serta gelar perkara.

“Yang pasti majelis hakim yang menyidangkan kasus ini harus jujur, tegas, konsisten dalam mengambil keputusan,” tegas Amir, mengingatkan. (*)

dibaca : 28



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top