GOWA, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 671 warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Kabupaten Gowa yakni Lapas Perempuan Kelas IIA dan Lapas Narkotika Kelas IIA Gowa mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77, Rabu (17/8) siang.
Penyerahan remisi ini dilakukan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dihadiri Ketua DPRD Gowa Rafiuddin, Forkopimda Gowa, Ketua TP PKK Gowa Priska Paramita Adnan dan Camat Pattallassang Baharuddin. Sebanyak empat orang warga binaan sebagai perwakilan penerima remisi, yakni dua orang WBP Lapas Perempuan dan dua orang dari Lapas Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Plt Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Gowa Yohani Widayati menjelaskan secara umum tercatat sebanyak 671 warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi yakni untuk Lapas Perempuan Kelas IIA Gowa sebanyak 252 orang dan untuk warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Gowa sebanyak 419 orang terdiri dari 408 orang mendapatkan remisi umum I dan 11 orang dapat remisi umum II.
Dikatakan Yohani dalam penyerahan remisi ini tidak ada satupun warga binaan dapat remisi bebas, semua hanya pengurangan. Salah satu warga binaan yang dapat pengurangan itu adalah Dewi Yasin Limpo. Mantan politisi Partai Hanura yang diganjar hukuman tujuh tahun penjara atas kasus dugaan suap mega proyek beberapa tahun silam.
” Jadi tidak ada warga binaan yang dapat remisi bebas termasuk ibu Dewi YL. Ibu Dewi dapat pengurangan empat bulan sembilan belas hari dari masa hukuman tujuh tahun. Dan sekarang telah menjalani enam tahun, ” papar Yohani.
Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel Suprapto
mengatakan remisi ini diberikan kepada para warga binaan yang berperilaku baik dan menjalankan masa hukuman dengan taat pada aturan dan disiplin serta mampu melahirkan ide-ide yang baik dan inovasi serta berkarya selama menjalani hukuman.
” Dari itulah sehingga negara merasa perlu memberikan penghargaan. Syarat mendapatkan remisi itu ada beberapa item jadi tidak mudah juga, ” jelas Suprapto.
Dikatakan Suprapto, di Sulsel tercatat 10.826 orang warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan yang ada. Dan sudah 50 persen yang mendapatkan remisi. Ini menunjukkan bahwa keinginan kesadaran selama dalam masa pembinaan di lapas cukup tinggi.
Sementara itu Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat membacakan sambutan Menkumham RI Yasonna H Laoly menyampaikan apresiasinya kepada para warga binaan yang mendapatkan remisi untuk dapat melakukan karya terbaik setelah keluar dari lapas nanti.
” Pemberian remisi kepada warga binaan lapas ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada warga lapas yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh unit pelaksana tehnis pemasyarakatan yang baik dan terukur, tujuan utamanya adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat disaat warga binaan kembali ke tengah masyarakat nantinya, ” kata Bupati Gowa menyampaikan sambutan Menkumham.
Sesaat menyerahkan SK remisi kepada para perwakilan warga binaan yang menerimanya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan juga menyerahkan satu SK pengurangan hukuman kepada seorang warga binaan yakni Dewi YL. Saat menyerahkan SK remisi itu, Adnan memeluk Dewi yang merupakan tante kandungnya tersebut. Dewi YL sendiri divonis hukuman penjara tujuh tahun terhadap kasus yang menderanya saat duduk di parlemen DPR RI beberapa waktu silam. Dewi YL kemudian mendapatkan remisi pengurangan hukuman empat bulan sembilan belas hari dari Kemenkumham.-