MAKASSAR, UJUNGJARI- Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS, M.M memimpin pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Apel Mapolda Sulsel, Rabu (10/07/2022).

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang dimusnahkan adalah kasus yang telah inkrah dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir.

 

 

Jumlah barang bukti narkoba yang  dimusnahkan yaitu sabu 24 kilogram, ekstasi 514 Butir, ganja 2 kilogram dan obat-obatan Daftar G 21.627 Butir

“Apabila barang bukti narkoba tersebut diasumsikan beredar di masyarakat maka barang bukti sabu bisa digunakan oleh 152.851 orang, sehingga dengan keberhasilan pengungkapan tersebut bisa menyelamatkan 152.851 orang dari penyalahgunaan Narkoba”ucap Dirresnarkoba Kombes Pol Dodi Rahmawan S.I.K., M.H.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini adalah wujud komitmen Polri khususnya Polda Sulsel dalam upaya melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang memang peredarannya di Sulsel cukup tinggi” Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Nana Sudjana AS, M.M (R.M.L). (*)