ikut bergabung

Kejaksaan Sidrap Lounching Rumah Restorative Justice. Begini Harapan Bupati Sidrap 


Sulsel

Kejaksaan Sidrap Lounching Rumah Restorative Justice. Begini Harapan Bupati Sidrap 

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Saat ini masyarakat Kabupaten Sidrap kini bisa memanfaatkan layanan hukum dari Rumah Restorative Justice (RJ).

Rumah RJ tersebut merupakan eks kantor Dinas PSDA Sidrap yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya depan kantor Kejaksaan Negeri Sidrap.

Peluncuran rumah keadilan ini difokuskan, untuk menangani berbagai permasalahan hukum, baik tindak pidana umum maupun perdata tanpa harus melalui tahap persidangan.

Rumah restoratif justice inipula dimaksimalkan untuk mengurangi tingkat hunian di Rumah tahanan negara.

Hadir dalam Lounching Rumah Restorative Justice ini, selain Kejari H.Syamsu Kasim,SHMH, juga hadir Bupati Ir.H.Dollah Mando, Ketua DPRD H.Ruslan, Kapolres AKBP Erwin Syah,SIK, Dandim 1420 Letkol Dodi Hidayat, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Jumadi Apri Ahmad, SHMH, dan Rutan Klas 2 B diwakili Mansyur.

Hadir pula sejumlah pejabat OPD Pemkab Sidrap, para PJU Polres Sidrap dan para Kasi serta staf Kejari Sidrap.

Salah satu tujuan didirikannya RJ ini juga dimaksudkan untuk mengurangi tingkat hunian penghuni Rutan Sidrap dapat dikurangi.

Kajari Sidrap H.Samsul Kasim menjelaskan, Rumah Restorative Justice ini merupakan upaya penyelesaian masalah yang telah dan akan terjadi di masyarakat, khususnya tindak pidana.

“Pastinya, awal syarat RJ ini semua pihak setuju untuk berdamai. Pasalnya ada sejumlah kasus yang tadinya pihak penyidik tidak mau berdamai, namun ketika berlanjut, para korban dan pelaku mau memaafkan dan berdamai. Nah inilah tujuan RJ dilakukan hanya semata-mata untuk keadilan kedua belah pihak,”ungkap Kajari Samsu Kasim.

Baca Juga :   Haji Haruna Pendiri RSU Wisata Kerahkan Paramedis Buka Posko di Lokasi Banjir

Ia menuturkan, tentu hal ini melibatkan beberapa pihak di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat atau pemangku adat, aparat penegak hukum serta pihak lainnya terkait guna sama-sama mencari keadilan dan solusi terbaik.

“Harapannya, hal ini bisa menjadi solusi cepat dalam penyelesaian tindak pidana yang dikategorikan ringan tanpa harus ke meja hijau atau persidangan,” ucapnya.

Sejauh ini, Kejaksaan Negeri Sidrap sudah menangani 6 perkara diantaranya kasus penganiayaan 4 perkara dan 1 Lakalantas serta satu lagi masih menunggu persetujuan dari Kejagung RI.

Rencana, rumah Keadilan restoratif justice ini juga akan diadakan ditingkat kecamatan.

Apalagi pihak pemerintah dalam hal ini Bupati Dollah Mando juga sudah memberikan sinyal dan respon RJ berkelanjutan di kecamatan, bahkan di tiap desa dan kelurahan.

dibaca : 55

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top