MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Kepala Dinas PTSP Kota Makassar, Zulkifli Andan, S.STP, MSi, mengatakan, bar Eksedous harus menghentikan kegiatan diskotiknya sebelum mengantongi izin (diskotik).
Exsodus itu bukan bar, tapi masuk kategori diskotik, karena dilihat dari usahanya terdapat bar tender, ada panggung, DJ dan minuman alkohol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi Exsodus itu harus punya izin diskotik. Memang biasayanya untuk menghindari pajak hiburan, pengusaha tidak mau urus izin diskotik karena terlalu besar pajaknya. Makanya mereka pakai izin cafe dan bar saja,” kata Zulkifli.
“Saya sudah cek izinnya, mereka urus izin via Online Single Submission (OSS). Saya lihat Exsodus itu ada izin minolnya, izin cafe & resto dan karaoke. Tapi izin-izin itu sangat berbeda dengan praktik usahanya di lapabgan. Ternyata mereka bikin diskotik di lantai dua, melanggar itu,” jelasnya.
Zulkifli menjelaskan, sesuai RTRW Kota Makassar bahwa di daerah itu (Kecamatan Tamalanrea) merupakan kawasan pendidikan, tidak boleh ada bisnis atau usaha diskotik di wilayah itu.
Saat ini, lanjut Zulkifli, pihaknya sementara mengatur zona usaha di kota Makassar. Ini agar pelaku usaha tertib dan tidak sembarangan membuat usaha hiburan (Diskotik).
“Iya kita sementara atur itu, jadi misalnya kalau ada pengusaha mau bikin diskotik, bar dan sejenisnya di Tamalanrea pasti akan tertolak oleh sistem, karena di daerah itu memang kawasan pendidikan,” katanya.
“Jadi sebenarnya, di Exsodus itu bukan kita memberi kesempatan mengurus izin. Tapi memang tidak bisa terbit izin diskotik di Tamalanrea. Exsodus itu harus tutup,” tegasnya. (drw)