MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Proyek pengerukan sedimentasi Sungai Jeneberang di areal Bendungan Bili-bili rawan di korupsi, karena diduga tidak sesuai spesifikasi alias bestek.

Proyek senilai Rp189 miliar tersebut bersumber dari APBN yang mulai dikerjakan pada tahun 2017 hingga 2020, melalui Balai Besar Wilayah Sungai Jeneberang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek ini merupakan upaya normalisasi sungai Jeneberang pasca banjir bandang dan longsor beberapa waktu lalu.

Namun dalam pengerjaannya diduga kuat melibatkan sejumlah perusahaan perusahaan Tambang Galian C yang disinyalir mengambil keuntungan dari material sedimentasi yang sedianya masih menjadi milik negara.

Peniliti Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Hamka mengatakan dugaan korupsi dalam proyek yang menelan anggaran negara miliaran rupiah tersebut perlu mendapat perhatian dari pihak penegak hukum.

“Jadi ada indikasi bahwa material hasil pengerukan itu diambil oleh perusahaan golongan c, yang seharusnya anggaran tersebut digunakan untuk pengerukan dan metrialnya tidak dapat dijual ke swasta tanpa melalui prosedur yang berlaku,” jelas Hamka dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).

Pihaknya juga mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel untuk menurunkan tim investigasi pada proyek tersebut.

“Kami juga akan melakukan investigasi dan kami minta pihak Kejaksaan ikut turun memantau proyek ini,” tegasnya.

Sementara pihak Balai Besar Sungai Jeneberang sejauh ini belum dapat dikonfirmasi perihal dugaan korupsi pada proyek yang tengah mereka kerjakan. (drw)